Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI
Senin, 29 Juni 2020 - 14:51 WIB
KUALA LUMPUR - Dua perempuan yang mengaku sebagai putri bangsawan Sunda Empire telah ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia selama 13 tahun terakhir.
Mereka menggunakan paspor "diplomatik Sunda Empire" saat tiba pertama kali di Kuching, Sarawak, tahun 2007. Paspor itu tidak diakui Malaysia. Parahnya, mereka menolak diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang membuat bingung otoritas imigrasi Malaysia.
Dua perempuan yang mengaku sebagai putri Sunda Empire itu adalah Fathia Reza, 36 dan Lamira Roro, 34. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengonfirmasi bahwa keduanya sampai saat ini ditahan di Depot Imigrasi Melaka. (Baca: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
"Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dan karena membawa paspor Sunda Empire, yang tidak diakui oleh otoritas Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat, koordinator informasi dan urusan sosial budaya di KBRI Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur dan konsulat di Kuching, negara bagian Sarawak, mengatakan mereka telah meminta keterangan kedua perempuan itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.
"Tapi mereka menolak mengakui diri mereka sebagai warga negara Indonesia dan bersikeras mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Sunda Empire," kata Agung, sebagaiman dilaporkan South China Morning Post, kemarin (28/6/2020).
"Kesan kami adalah bahwa keyakinan mereka untuk menjadi anggota Sunda Empire adalah yang paling penting (bagi mereka)," ujarnya.
"Imigrasi Malaysia mengatakan status mereka tidak berkewarganegaraan," imbuh Agung. Keduanya berbicara dalam bahasa Inggris dan berkomunikasi dengan baik.
Mereka menggunakan paspor "diplomatik Sunda Empire" saat tiba pertama kali di Kuching, Sarawak, tahun 2007. Paspor itu tidak diakui Malaysia. Parahnya, mereka menolak diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang membuat bingung otoritas imigrasi Malaysia.
Dua perempuan yang mengaku sebagai putri Sunda Empire itu adalah Fathia Reza, 36 dan Lamira Roro, 34. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengonfirmasi bahwa keduanya sampai saat ini ditahan di Depot Imigrasi Melaka. (Baca: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
"Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dan karena membawa paspor Sunda Empire, yang tidak diakui oleh otoritas Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat, koordinator informasi dan urusan sosial budaya di KBRI Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur dan konsulat di Kuching, negara bagian Sarawak, mengatakan mereka telah meminta keterangan kedua perempuan itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.
"Tapi mereka menolak mengakui diri mereka sebagai warga negara Indonesia dan bersikeras mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Sunda Empire," kata Agung, sebagaiman dilaporkan South China Morning Post, kemarin (28/6/2020).
"Kesan kami adalah bahwa keyakinan mereka untuk menjadi anggota Sunda Empire adalah yang paling penting (bagi mereka)," ujarnya.
"Imigrasi Malaysia mengatakan status mereka tidak berkewarganegaraan," imbuh Agung. Keduanya berbicara dalam bahasa Inggris dan berkomunikasi dengan baik.
(min)
tulis komentar anda