Sebut Nabi Muhammad Sia-siakan Uang Istrinya, Putri Eks Presiden Iran Didakwa Penistaan
Senin, 04 Juli 2022 - 11:07 WIB
TEHERAN - Faezeh Hashemi (59), putri mantan presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani, didakwa melakukan penistaan agama Islam terkait komentarnya tentang Nabi Muhammad SAW.
Faezeh juga didakwa melakukan propaganda melawan negara terkait komentarnya tentang Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Dakwaan tersebut diumumkan pengadilan Iran pada Minggu.
Dalam sebuah video yang di-posting di media sosial pada Mei lalu, Faezeh mengatakan bahwa Khadijah, istri Nabi Muhammad SAW, adalah seorang pengusaha kaya.
Namun, sambil tersenyum, putri mantan presiden ini mengatakan; "Dia [Nabi Muhammad] menyia-nyiakan uang istrinya."
Komentarnya telah menyinggung umat Islam lokal dan Faezeh buru-buru memberikan klarifikasi.
"Itu adalah lelucon...tanpa niat untuk menghina," katanya saat menyampaikan klarifikasi, sebagaimana dilaporkan kantor berita IRNA pada saat itu.
Kepala Jaksa Teheran Ali Salehi, seperti dikutip dari situs pengadilan Mizan Online, membenarkan bahwa Faezeh dikenai dua dakwaan.
"Dakwaan...telah dikeluarkan dan dirujuk ke pengadilan atas tuduhan aktivitas propaganda terhadap sistem Republik Islam Iran dan penistaan," kata Salehi, seperti dilansir Gulf News, Senin (4/7/2022).
Faezeh juga didakwa melakukan propaganda melawan negara terkait komentarnya tentang Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Dakwaan tersebut diumumkan pengadilan Iran pada Minggu.
Dalam sebuah video yang di-posting di media sosial pada Mei lalu, Faezeh mengatakan bahwa Khadijah, istri Nabi Muhammad SAW, adalah seorang pengusaha kaya.
Baca Juga
Namun, sambil tersenyum, putri mantan presiden ini mengatakan; "Dia [Nabi Muhammad] menyia-nyiakan uang istrinya."
Komentarnya telah menyinggung umat Islam lokal dan Faezeh buru-buru memberikan klarifikasi.
"Itu adalah lelucon...tanpa niat untuk menghina," katanya saat menyampaikan klarifikasi, sebagaimana dilaporkan kantor berita IRNA pada saat itu.
Kepala Jaksa Teheran Ali Salehi, seperti dikutip dari situs pengadilan Mizan Online, membenarkan bahwa Faezeh dikenai dua dakwaan.
"Dakwaan...telah dikeluarkan dan dirujuk ke pengadilan atas tuduhan aktivitas propaganda terhadap sistem Republik Islam Iran dan penistaan," kata Salehi, seperti dilansir Gulf News, Senin (4/7/2022).
Lihat Juga :
tulis komentar anda