Iran Hukum Mati Pria Muslim Sunni karena Bunuh 2 Ulama Syiah

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:43 WIB
Pengadilan Iran menghukum mati pria Muslim Sunni asal Afghanistan karena membunuh dua ulama Syiah dalam serangan pisau. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
TEHERAN - Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria Muslim Sunni karena membunuh dua ulama Syiah dalam serangan pisau di sebuh kuil pada bulan April. Serangan itu juga melukai orang ketiga.

"Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati...dan pengacaranya telah mengajukan banding. Kasus ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung," kata juru bicara otoritas kehakiman, Masoud Setayeshi, pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web yang dikelola negara, Selasa (7/6/2022), seperti dikutip Asharq Al-Awsat.



Para pejabat setempat mengatakan penyerang adalah Abdolatif Moradi (21) seorang pria Muslim Sunni etnis Uzbekistan asal Afghanistan dengan pandangan radikal.

Dia ditangkap setelah serangan di sebuah kul yang merupakan situs Muslim Syiah di timur laut kota Mashhad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!