Rusia Jadi Negara Kedua yang Ditangguhkan dari Dewan HAM PBB

Jum'at, 08 April 2022 - 09:48 WIB
Majelis Umum PBB menangguhkan Rusia dari Dewan HAM melalui pemungutan suara. Foto/Livemint
NEW YORK - Majelis Umum PBB memilih untuk meloloskan resolusi menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, sebagai respons atas dugaan pembunuhan warga sipil oleh pasukan Moskow di Ukraina .

Pemungutan suara disahkan dengan 93 negara memberikan suara mendukung, 24 suara menentang dan 58 abstain dari pemungutan suara. Belarusia, China, Iran, Rusia dan Suriah termasuk di antara negara-negara yang menentang resolusi tersebut.

Pemungutan suara dilakukan di tengah kemarahan global atas dugaan pembunuhan warga sipil di Bucha, Ukraina, setelah pasukan Rusia mundur dari ibukota Ukraina, Kiev.

Majelis Umum PBB membutuhkan mayoritas dua pertiga untuk menangguhkan Rusia, sekarang negara kedua yang pernah ditangguhkan setelah majelis yang sama memilih untuk menghapus Libya dari DewanHAM PBB pada tahun 2011 dalam menanggapi tindakan keras Moammar Gadhafi terhadap pengunjuk rasa anti-pemerintah.



Dalam pidato sebelum pemungutan suara, seorang perwakilan Ukraina mendesak majelis untuk mengeluarkan Rusia dari dewan.

"Penangguhan Rusia dari dewan hak asasi manusia bukanlah pilihan, tetapi kewajiban," kata Sergiy Kyslytsya, perwakilan tetap Ukraina untuk PBB seperti dikutip dari ABC News, Jumat (8/4/2022).

Berbicara setelah pemungutan suara, wakil anggota tetap Rusia Gennady Kuzmin menyebut keputusan Majelis Umum PBB sebagai langkah tidak sah dan bermotivasi politik dengan tujuan secara demonstratif menghukum negara anggota PBB yang berdaulat. Ia bahkan sampai menyebutnya sebagai pemerasan terbuka terhadap negara-negara berdaulat.



Dia juga mengklaim dewan tersebut dimonopoli oleh satu kelompok negara yang menggunakannya untuk tujuan jangka pendek mereka, dan tindakan seperti itu melanggar mandat yang dipercayakan oleh komunitas internasional pada Dewan Hak Asasi Manusia serta secara keseluruhan merusak kepercayaan pada badan tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More