WhatsApp Bantu Pemerintah AS Mata-matai Warga Asing

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:11 WIB
WhatsApp bantu pemerintah AS mata-matai warga China. Foto/Ilustrasi
WASHINGTON - WhatsApp diperintahkan oleh lembaga pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memata-matai beberapa warga negara asing. Padahal badan tersebut tidak memiliki bukti bahwa pengguna itu telah melakukan kejahatan.

Surat perintah penggeledahan yang baru-baru ini dibuka dari November 2021 menunjukkan bahwa badan anti-narkoba AS, DEA, telah memerintahkan layanan komunikasi milik Facebook itu untuk memantau tujuh pengguna yang dilaporkan berada di China dan Makau.

"Surat perintah tersebut mengungkapkan DEA tidak mengetahui identitas salah satu target. Tetapi, mereka mengatakan kepada WhatsApp untuk memantau alamat IP dan nomor yang digunakan pengguna yang ditargetkan untuk berkomunikasi, serta kapan dan bagaimana mereka menggunakan aplikasi tersebut," tulir reporter keamanan dan privasi Forbes, Thomas Brewster yang dinukil Russia Today, Selasa (18/1/2022).



Pengawasan tersebut merupakan bagian dari operasi yang menyelidiki impor opioid dari China.



Untuk memerintahkan pemantauan, pemerintah AS hanya perlu menyatakan bahwa informasi yang mungkin diperoleh relevan dengan penyelidikan kriminal yang sedang dilakukan oleh lembaga itu. Surat perintah penggeledahan tidak memerlukan bukti kejahatan yang telah dilakukan.

Pihak berwenang dapat mengambil keuntungan dari prosedur longgar tersebut karena undang-undang berusia 35 tahun, Undang-Undang Daftar Pena, yang disahkan melalui Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik pada tahun 1986.

Undang-Undang Daftar Pena memungkinkan penegak hukum untuk menghindari perlindungan Amandemen Keempat terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak masuk akal oleh pemerintah dan berarti tidak ada kemungkinan penyebab yang harus disediakan agar penggeledahan dapat dilakukan.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More