Pakaian Wanita yang Dilarang Dipakai di Depan Umum di Arab Saudi

Jum'at, 24 Desember 2021 - 12:01 WIB
Tahun 2019 lalu, pihak yang berwenang mulai menerapkan undang-undang yang meresmikan aturan berpakaian di depan umum.

Hal ini disebut Kode Kesopanan Publik. Peraturan ini mencakup denda yang akan diterima oleh seseorang jika mengenakan pakaian yang dianggap melanggar ketentuan berpakaian.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang akan dikenakan adalah sebesar SR5.000, atau sekitar Rp18,96 juta.

Tentunya ada peraturan tersendiri bagi turis yang mengunjungi negara ini. Namun, warga negara harus mematuhi peraturan yang tertera dalam undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!