Taliban Mendirikan Pengadilan Militer untuk Menegakkan Hukum Syariah di Afghanistan

Kamis, 11 November 2021 - 04:30 WIB
Seorang anggota Taliban berpatroli di jalanan kota Kabul. FOTO/Reuters
KABUL - Pemerintahan sementara Taliban mengumumkan pembentukan Pengadilan Militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan . Demikian dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu Agency, Rabu (10/11/2021).

“Pengadilan telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada untuk menegakkan "sistem syariah, keputusan ilahi, dan reformasi sosial," jelas Enamullah Samangani, wakil juru bicara Taliban.



Baca: Taliban Tunjuk 44 Anggotanya sebagai Gubernur dan Kepala Polisi Afghanistan

Menurut pernyataan tersebut, Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan, dengan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil. Ada sejumlah kewenangan yang diberikan pada badan pengadilan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!