Israel Setujui Rencana Pembangunan Permukiman Ilegal di Yerusalem
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 00:05 WIB
YERUSALEM - Otoritas pendudukan Israel di Yerusalem telah menyetujui rencana untuk membangun unit perumahan di permukiman illegal. Perumahan itu akan dibangun di wilayah Palestina Khirbet Tabalya, barat daya kota Yerusalem.
Seperti dilaporkan Al Jazeera, pada Rabu (13/10/2021), Komite Perencanaan kota Yerusalem yang dikuasai Israel menyetujui rencana untuk membangun "bangunan umum dan jalan" di permukiman ilegal Yahudi "Giv'at Hamatos". Saat ini, permukiman ilegal terdiri dari satu set karavan dan rumah mobil yang didirikan pada awal 1990-an untuk pemukim Ethiopia.
“Ini gaya lama Israel, mengubah tanah yang disita menjadi bangunan jangka panjang,” kata pakar peta Yerusalem, Khalil Toufakji. “Jika dibangun, itu akan menjadi permukiman baru pertama yang dibuat di Yerusalem Timur dalam 20 tahun terakhir,” lanjutnya.
Toufakji menjelaskan, bahwa sebagian dari tanah itu milik Gereja Lutheran Jerman. Sementara bagian lain diklasifikasikan sebagai lahan milik pribadi warga Palestina, termasuk untuk pengungsi. Ia menunjuk pada penjualan tanah sebelumnya yang dimiliki oleh gereja untuk permukiman Yahudi di utara Nazareth – di “Betlehem Galilea” – dan Sarona, dekat Tel Aviv.
Pengumuman itu muncul sehari setelah Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid bertemu dengan Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris di Washington, DC. Rencana sejak 2012 untuk membangun unit di permukiman sebelumnya mendapat tentangan keras dari sekutu Israel, Jerman dan AS.
Tetapi pada April 2020, pihak berwenang mengumumkan bahwa 6.500 unit rumah akan dibangun untuk permukiman, menggantikan rencana sebelumnya untuk area tersebut yang mencakup pembangunan 3.400 unit rumah dan 1.100 kamar hotel. Pada November 2020, Israel mengeluarkan tender untuk pembangunan 1.257 unit di permukiman tersebut.
Toufakji mengatakan, dia yakin bahwa selama kunjungan terakhir kanselir Jerman Angela Merkel ke Yerusalem awal pekan ini, Jerman telah memberi dukungan untuk rencana tersebut. “Dia (Merkel) memberi Otoritas Israel lampu hijau untuk melanjutkan penyelesaian, atau setidaknya mengangkat jubah tekanan Jerman,” tandasnya.
Seperti dilaporkan Al Jazeera, pada Rabu (13/10/2021), Komite Perencanaan kota Yerusalem yang dikuasai Israel menyetujui rencana untuk membangun "bangunan umum dan jalan" di permukiman ilegal Yahudi "Giv'at Hamatos". Saat ini, permukiman ilegal terdiri dari satu set karavan dan rumah mobil yang didirikan pada awal 1990-an untuk pemukim Ethiopia.
“Ini gaya lama Israel, mengubah tanah yang disita menjadi bangunan jangka panjang,” kata pakar peta Yerusalem, Khalil Toufakji. “Jika dibangun, itu akan menjadi permukiman baru pertama yang dibuat di Yerusalem Timur dalam 20 tahun terakhir,” lanjutnya.
Toufakji menjelaskan, bahwa sebagian dari tanah itu milik Gereja Lutheran Jerman. Sementara bagian lain diklasifikasikan sebagai lahan milik pribadi warga Palestina, termasuk untuk pengungsi. Ia menunjuk pada penjualan tanah sebelumnya yang dimiliki oleh gereja untuk permukiman Yahudi di utara Nazareth – di “Betlehem Galilea” – dan Sarona, dekat Tel Aviv.
Pengumuman itu muncul sehari setelah Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid bertemu dengan Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris di Washington, DC. Rencana sejak 2012 untuk membangun unit di permukiman sebelumnya mendapat tentangan keras dari sekutu Israel, Jerman dan AS.
Tetapi pada April 2020, pihak berwenang mengumumkan bahwa 6.500 unit rumah akan dibangun untuk permukiman, menggantikan rencana sebelumnya untuk area tersebut yang mencakup pembangunan 3.400 unit rumah dan 1.100 kamar hotel. Pada November 2020, Israel mengeluarkan tender untuk pembangunan 1.257 unit di permukiman tersebut.
Toufakji mengatakan, dia yakin bahwa selama kunjungan terakhir kanselir Jerman Angela Merkel ke Yerusalem awal pekan ini, Jerman telah memberi dukungan untuk rencana tersebut. “Dia (Merkel) memberi Otoritas Israel lampu hijau untuk melanjutkan penyelesaian, atau setidaknya mengangkat jubah tekanan Jerman,” tandasnya.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda