Lumpuh Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Perawat Korsel Dapat Santunan
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 00:11 WIB
SEOUL - Seorang asisten perawat yang lumpuh setelah menerima suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca akan menerima santunan dari pemerintah Korea Selatan (Korsel) setelah ia diakui sebagai korban kecelakaan industri.
Pekerja kesehatan, yang namanya tidak diungkapkan, telah disuntik melawan COVID-19 pada 12 Maret.
"Dia kemudian menderita penglihatan ganda dan kelumpuhan serta didiagnosis dengan penyakit autoimun langka yang dikenal sebagai ensefalomielitis akut," kata Layanan Kompensasi & Kesejahteraan Pekerja Korea dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (7/8/2021).
Setelah memeriksa kasus tersebut, badan tersebut memutuskan bahwa ada hubungan sebab akibat yang masuk akal antara efek samping dan vaksinasi. Hasil pemeriksaan itu juga menunjukkan bahwa perawat tersebut tidak memiliki masalah kesehatan mendasar yang dapat memperumit kondisinya.
Menurut pernyataan itu, wanita tersebut mendapatkan suntikan vaksin yang dikembangkan bersama oleh raksasa farmasi Inggris-Swedia AstraZeneca dan Universitas Oxford itu selama jam kerja untuk mematuhi rekomendasi tempat ia bekerja.
"Dia akan berada dalam posisi yang sulit di tempat kerjanya jika dia tidak disuntik," tambahnya.
Atas dasar itu, perawat itu telah diakui sebagai korban kecelakaan industri dalam kasus pertama di Korsel . Keputusan itu memberinya hak atas kompensasi dan tunjangan pemerintah di bawah Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri.
Pekerja kesehatan, yang namanya tidak diungkapkan, telah disuntik melawan COVID-19 pada 12 Maret.
"Dia kemudian menderita penglihatan ganda dan kelumpuhan serta didiagnosis dengan penyakit autoimun langka yang dikenal sebagai ensefalomielitis akut," kata Layanan Kompensasi & Kesejahteraan Pekerja Korea dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (7/8/2021).
Setelah memeriksa kasus tersebut, badan tersebut memutuskan bahwa ada hubungan sebab akibat yang masuk akal antara efek samping dan vaksinasi. Hasil pemeriksaan itu juga menunjukkan bahwa perawat tersebut tidak memiliki masalah kesehatan mendasar yang dapat memperumit kondisinya.
Baca Juga
Menurut pernyataan itu, wanita tersebut mendapatkan suntikan vaksin yang dikembangkan bersama oleh raksasa farmasi Inggris-Swedia AstraZeneca dan Universitas Oxford itu selama jam kerja untuk mematuhi rekomendasi tempat ia bekerja.
"Dia akan berada dalam posisi yang sulit di tempat kerjanya jika dia tidak disuntik," tambahnya.
Atas dasar itu, perawat itu telah diakui sebagai korban kecelakaan industri dalam kasus pertama di Korsel . Keputusan itu memberinya hak atas kompensasi dan tunjangan pemerintah di bawah Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri.
tulis komentar anda