Malaysia Ingin Perkuat Hukum Syariah, Bidik Pihak yang Pro LGBT
Kamis, 24 Juni 2021 - 22:25 WIB
KUALA LUMPUR - Satuan tugas pemerintah Malaysia dilaporkan mengusulkan amandemen hukum syariah. Amandemen ini akan memungkinkan tindakan diambil terhadap pengguna media sosial karena menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT.
Amandemen hukum pidana syariah diusulkan sebagai tanggapan atas posting media sosial yang merayakan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai bagian dari "Pride Month" pada bulan Juni.
“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” kata Wakil Menteri Urusan Agama Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, seperti dilansir Reuters pada Kamis (24/6/2021).
Ahmadmengatakan, undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam dan melakukan tindak pidana syariah lainnya "dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi."
Satgas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan pengaduan, tambahnya.
Gugus tugas tersebut termasuk perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam negara itu, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi.
Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.
Amandemen hukum pidana syariah diusulkan sebagai tanggapan atas posting media sosial yang merayakan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai bagian dari "Pride Month" pada bulan Juni.
“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” kata Wakil Menteri Urusan Agama Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, seperti dilansir Reuters pada Kamis (24/6/2021).
Ahmadmengatakan, undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam dan melakukan tindak pidana syariah lainnya "dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi."
Satgas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan pengaduan, tambahnya.
Gugus tugas tersebut termasuk perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam negara itu, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi.
Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
tulis komentar anda