Turki: Langkah Ekspansionis Israel Melanggar Hukum Internasional

Minggu, 21 Maret 2021 - 13:53 WIB
Turki nilai keputusan evakuasi, penghancuran, dan penyitaan Israel baru-baru ini terhadap warga Palestina dinilai telah melanggar hukum internasional. Foto/REUTERS
ANKARA - Keputusan evakuasi, penghancuran, dan penyitaan Israel baru-baru ini terhadap warga Palestina dinilai telah melanggar hukum internasional. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri Turki .

Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan, langkah-langkah di wilayah Palestina yang diduduki Israel, khususnya distrik Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, dengan jelas menunjukkan niat Tel Aviv untuk memperkuat pendudukan daripada keinginan untuk perdamaian.



"Ini semakin melukai hati nurani seseorang untuk menyaksikan tindakan ini, yang dipercepat Israel pada periode saat ini, ketika Palestina berusaha memerangi konsekuensi negatif dari pandemi Covid-19," kata Kementerian Luar Negeri Turki.

"Kami mendesak komunitas internasional untuk menunjukkan solidaritas dengan publik Palestina terhadap kebijakan ekspansionis Israel," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (21/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!