Penolakan Ekstradisi Assange Jadi Pukulan bagi AS
Minggu, 24 Januari 2021 - 22:00 WIB
LONDON - Keputusan pengadilan Inggris untuk menolak ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat (AS) masih bisa dibatalkan. Tapi, keputusan itu menunjukkan, setidaknya untuk sementara, bahwa lengan panjang hukum AS memiliki batasan.
Hakim Distrik London, Vanessa Baraitser memutuskan bahwa Assange, berisiko terlalu tinggi untuk melakukan bunuh diri jika dia diserahkan kepada pihak berwenang AS. Para pendukung Assange memuji keputusannya sebagai hal yang penting dalam perjuangan dua tahun penerbit tersebut untuk mencegah ekstradisi ke Amerika Serikat.
Assange bisa menghadapi hukuman penjara hingga 175 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan spionase dan penipuan komputer di pengadilan AS.
Peter Ford, pakar hukum dan juga merupakan diplomat senior Inggris memperingatkan bahwa keputusan Baraitser pasti akan menghadapi banding dari pemerintah AS dan masih bisa dibatalkan. Kondisi itu mengantarkan Assange pada nasib yang telah dia takuti selama ini.
"Dalam mendasarkan keputusannya atas dasar kesehatan dan menolak argumen pembelaan berdasarkan hak untuk kebebasan berbicara, hakim memberikan penghiburan kepada AS. Mereka masih dapat mengajukan banding dan masih dapat mengancam pelapor dengan retribusi yang menakutkan, dan memberikan pukulan yang mengerikan kepada para pembela kebebasan pers di mana-mana," ucap Ford, seperti dilansir Sputnik.
"Dengan menolak semua argumen hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan pers, Baraitser telah menghindari preseden baru untuk membela kebebasan berbicara dalam kasus tersebut. Atas dasar hukum yang ketat, putusan tersebut membuat para pelapor dan pembela kebebasan pers umumnya tidak lebih maju dari mereka," katanya.
Profesor Hukum Universitas Illinois Francis Boyle memperingatkan bahwa struktur hukum yang canggih untuk memastikan ekstradisi yang cepat dan teratur terhadap individu yang dicari oleh pemerintah AS sudah ada di Inggris.
Hakim Distrik London, Vanessa Baraitser memutuskan bahwa Assange, berisiko terlalu tinggi untuk melakukan bunuh diri jika dia diserahkan kepada pihak berwenang AS. Para pendukung Assange memuji keputusannya sebagai hal yang penting dalam perjuangan dua tahun penerbit tersebut untuk mencegah ekstradisi ke Amerika Serikat.
Assange bisa menghadapi hukuman penjara hingga 175 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan spionase dan penipuan komputer di pengadilan AS.
Peter Ford, pakar hukum dan juga merupakan diplomat senior Inggris memperingatkan bahwa keputusan Baraitser pasti akan menghadapi banding dari pemerintah AS dan masih bisa dibatalkan. Kondisi itu mengantarkan Assange pada nasib yang telah dia takuti selama ini.
"Dalam mendasarkan keputusannya atas dasar kesehatan dan menolak argumen pembelaan berdasarkan hak untuk kebebasan berbicara, hakim memberikan penghiburan kepada AS. Mereka masih dapat mengajukan banding dan masih dapat mengancam pelapor dengan retribusi yang menakutkan, dan memberikan pukulan yang mengerikan kepada para pembela kebebasan pers di mana-mana," ucap Ford, seperti dilansir Sputnik.
"Dengan menolak semua argumen hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan pers, Baraitser telah menghindari preseden baru untuk membela kebebasan berbicara dalam kasus tersebut. Atas dasar hukum yang ketat, putusan tersebut membuat para pelapor dan pembela kebebasan pers umumnya tidak lebih maju dari mereka," katanya.
Profesor Hukum Universitas Illinois Francis Boyle memperingatkan bahwa struktur hukum yang canggih untuk memastikan ekstradisi yang cepat dan teratur terhadap individu yang dicari oleh pemerintah AS sudah ada di Inggris.
Lihat Juga :
tulis komentar anda