Gugatan Sengketa Pilpresnya Ditolak, Trump Sebut Mahkamah Agung AS Pengecut
Senin, 14 Desember 2020 - 13:53 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melemparkan serangan terhadap Mahmakah Agung AS setelah gugatanya ditolak. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump melemparkan serangan terhadap Mahmakah Agung AS setelah gugatanya ditolak. Trump menyebut Mahmakah Agung AS pengecut.
Ketika Joe Biden diproyeksikan menjadi presiden terpilih berikutnya, Trump telah berusaha untuk membatalkan hasil pemilu, bersikeras kemenangannya "dicuri" melalui penipuan massal dan penyimpangan. Tim hukumnya telah mengajukan berbagai tuntutan hukum, yang sejauh ini gagal mencapai hasil yang signifikan.
Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, yang menantang 62 suara Electoral College yang diperoleh Joe Biden di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.( Baca juga: Sebelum 'Lengser' Trump Tertarik dengan Perkataan Luhut, Soal Apa Itu? )
Gugatan itu menuduh pejabat negara melanggar undang-undang mereka sendiri dengan dalih pandemi. Yakni, mengacu pada surat suara yang telah dikirim ke setiap pemilih terdaftar dan penundaan tenggat waktu penghitungan suara.
"Fakta bahwa Mahkamah Agung tidak akan menemukan kedudukan dalam masalah yurisdiksi asli antara banyak negara bagian dan termasuk Presiden AA, adalah tidak masuk akal," kata Trump dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya.( Baca juga: Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden )
"Itu disebutkan dalam Konstitusi. Mereka hanya "ketakutan" dan tidak ingin mengambil keputusan tentang kasus ini. Sangat buruk untuk negara kita!" imbuhnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (14/12/2020).
Ketika Joe Biden diproyeksikan menjadi presiden terpilih berikutnya, Trump telah berusaha untuk membatalkan hasil pemilu, bersikeras kemenangannya "dicuri" melalui penipuan massal dan penyimpangan. Tim hukumnya telah mengajukan berbagai tuntutan hukum, yang sejauh ini gagal mencapai hasil yang signifikan.
Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, yang menantang 62 suara Electoral College yang diperoleh Joe Biden di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.( Baca juga: Sebelum 'Lengser' Trump Tertarik dengan Perkataan Luhut, Soal Apa Itu? )
Gugatan itu menuduh pejabat negara melanggar undang-undang mereka sendiri dengan dalih pandemi. Yakni, mengacu pada surat suara yang telah dikirim ke setiap pemilih terdaftar dan penundaan tenggat waktu penghitungan suara.
"Fakta bahwa Mahkamah Agung tidak akan menemukan kedudukan dalam masalah yurisdiksi asli antara banyak negara bagian dan termasuk Presiden AA, adalah tidak masuk akal," kata Trump dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya.( Baca juga: Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden )
"Itu disebutkan dalam Konstitusi. Mereka hanya "ketakutan" dan tidak ingin mengambil keputusan tentang kasus ini. Sangat buruk untuk negara kita!" imbuhnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (14/12/2020).
(esn)
Lihat Juga :