Gugatan Sengketa Pilpresnya Ditolak, Trump Sebut Mahkamah Agung AS Pengecut
Senin, 14 Desember 2020 - 13:53 WIB
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump melemparkan serangan terhadap Mahmakah Agung AS setelah gugatanya ditolak. Trump menyebut Mahmakah Agung AS pengecut.
Ketika Joe Biden diproyeksikan menjadi presiden terpilih berikutnya, Trump telah berusaha untuk membatalkan hasil pemilu, bersikeras kemenangannya "dicuri" melalui penipuan massal dan penyimpangan. Tim hukumnya telah mengajukan berbagai tuntutan hukum, yang sejauh ini gagal mencapai hasil yang signifikan.
Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, yang menantang 62 suara Electoral College yang diperoleh Joe Biden di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.( )
"Itu disebutkan dalam Konstitusi. Mereka hanya "ketakutan" dan tidak ingin mengambil keputusan tentang kasus ini. Sangat buruk untuk negara kita!" imbuhnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (14/12/2020).
Ketika Joe Biden diproyeksikan menjadi presiden terpilih berikutnya, Trump telah berusaha untuk membatalkan hasil pemilu, bersikeras kemenangannya "dicuri" melalui penipuan massal dan penyimpangan. Tim hukumnya telah mengajukan berbagai tuntutan hukum, yang sejauh ini gagal mencapai hasil yang signifikan.
Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, yang menantang 62 suara Electoral College yang diperoleh Joe Biden di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.( )
"Itu disebutkan dalam Konstitusi. Mereka hanya "ketakutan" dan tidak ingin mengambil keputusan tentang kasus ini. Sangat buruk untuk negara kita!" imbuhnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (14/12/2020).
(esn)
tulis komentar anda