Israel Ancam Caplok Permukiman Tepi Barat dan Lembah Yordan

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:45 WIB
149 dari 193 negara anggota PBB sudah mengakui Palestina.

Pada tanggal 20 Juli 2024, Mahkamah Internasional menganggap kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal, mendukung penentuan nasib sendiri warga Palestina, dan mendesak evakuasi permukiman Israel.

Baca juga: Hamas Setuju Gencatan Senjata di Gaza, AS dan Israel Menolak Tawaran Itu
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!