Khawatir Zionis Kembangkan Senjata Pemusnah Massal, Qatar Minta IAEA Awasi Semua Fasilitas Nuklir Israel
Minggu, 09 Maret 2025 - 16:08 WIB
Ditambahkannya bahwa semua negara Timur Tengah, kecuali rezim Israel, merupakan pihak dalam NPT dan memiliki perjanjian perlindungan yang efektif dengan IAEA.
Israel diperkirakan memiliki 200 hingga 400 hulu ledak nuklir di gudang persenjataannya, menjadikannya satu-satunya pemilik senjata nonkonvensional di Asia Barat.
Israel menolak mengizinkan inspeksi fasilitas nuklirnya oleh IAEA atau menandatangani NPT.
Menteri luar negeri Iran mengatakan masyarakat internasional harus mendorong rezim Israel untuk bergabung dengan NPT dan menempatkan semua fasilitas nuklirnya di bawah Pengamanan IAEA.
Di bagian lain sambutannya, Hammadi mencatat bahwa Israel melanjutkan kebijakan agresifnya, termasuk seruan ekstremis untuk pemindahan paksa warga Palestina, peningkatan serangan militer terhadap kota-kota dan kamp pengungsi di Tepi Barat, blokade bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan mempertahankan pembatasan operasi Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Diplomat tinggi Qatar tersebut mencatat bahwa Doha mengajukan memorandum tertulis minggu lalu ke Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai permintaan pendapat penasihat berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tanggal 19 Desember 2024.
Israel diperkirakan memiliki 200 hingga 400 hulu ledak nuklir di gudang persenjataannya, menjadikannya satu-satunya pemilik senjata nonkonvensional di Asia Barat.
Israel menolak mengizinkan inspeksi fasilitas nuklirnya oleh IAEA atau menandatangani NPT.
Menteri luar negeri Iran mengatakan masyarakat internasional harus mendorong rezim Israel untuk bergabung dengan NPT dan menempatkan semua fasilitas nuklirnya di bawah Pengamanan IAEA.
Di bagian lain sambutannya, Hammadi mencatat bahwa Israel melanjutkan kebijakan agresifnya, termasuk seruan ekstremis untuk pemindahan paksa warga Palestina, peningkatan serangan militer terhadap kota-kota dan kamp pengungsi di Tepi Barat, blokade bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan mempertahankan pembatasan operasi Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Diplomat tinggi Qatar tersebut mencatat bahwa Doha mengajukan memorandum tertulis minggu lalu ke Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai permintaan pendapat penasihat berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tanggal 19 Desember 2024.
Lihat Juga :