ICC Kecam Sanksi Trump yang Berupaya Merusak Pekerjaannya
Jum'at, 07 Februari 2025 - 21:45 WIB
Para pengunjuk rasa berkumpul di luar sinagoge Anshe Emet di Chicago, Amerika Serikat, untuk menentang kunjungan Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel yang diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, pada 6 Februari 2025. Foto/Jacek Boczars
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag membalas setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi pada lembaga itu.
ICC berjanji akan terus memberikan "keadilan dan harapan" di seluruh dunia.
"ICC mengecam penerbitan Perintah Eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi pada pejabatnya dan merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak," tegas pernyataan pengadilan itu.
"Pengadilan itu berdiri teguh pada personelnya dan berjanji terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia," ujar dia.
Trump mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan yang menargetkan orang-orang yang bekerja pada penyelidikan pengadilan terhadap warga negara AS atau sekutu seperti Israel.
“Dengan mengesahkan sanksi terhadap ICC dan karyawannya, Presiden AS Donald Trump mengingatkan dunia bahwa Israel berada di atas hukum, dan setiap kasus terhadapnya juga merupakan kasus terhadap AS,” tegas Marc Owen Jones, profesor Studi Timur Tengah.
ICC berjanji akan terus memberikan "keadilan dan harapan" di seluruh dunia.
"ICC mengecam penerbitan Perintah Eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi pada pejabatnya dan merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak," tegas pernyataan pengadilan itu.
"Pengadilan itu berdiri teguh pada personelnya dan berjanji terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia," ujar dia.
Trump mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan yang menargetkan orang-orang yang bekerja pada penyelidikan pengadilan terhadap warga negara AS atau sekutu seperti Israel.
“Dengan mengesahkan sanksi terhadap ICC dan karyawannya, Presiden AS Donald Trump mengingatkan dunia bahwa Israel berada di atas hukum, dan setiap kasus terhadapnya juga merupakan kasus terhadap AS,” tegas Marc Owen Jones, profesor Studi Timur Tengah.
Lihat Juga :