Presiden Korea Selatan Bersikeras Tak Mau Mundur meski Didakwa Melakukan Pemberontakan
Minggu, 26 Januari 2025 - 21:19 WIB
Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat ditanggung kekebalannya oleh presiden Korea Selatan. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tim hukum Yoon telah menolak tuduhan terhadapnya karena bermotif politik, menggambarkan deklarasi darurat militer sebagai tindakan yang diperlukan untuk melawan kebuntuan legislatif dan pemakzulan yang dipimpin oposisi terhadap anggota kabinetnya. Yoon, yang masih dalam tahanan, sebelumnya berjanji untuk "berjuang bersama" para pendukungnya "sampai akhir untuk melindungi negara ini."
Mahkamah Konstitusi negara saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya. Keputusan harus diambil dalam waktu 180 hari. Kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan setelah pemakzulannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai penjabat presiden.
Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuntutan pidana saat menjabat.
Tim hukum Yoon telah menolak tuduhan terhadapnya karena bermotif politik, menggambarkan deklarasi darurat militer sebagai tindakan yang diperlukan untuk melawan kebuntuan legislatif dan pemakzulan yang dipimpin oposisi terhadap anggota kabinetnya. Yoon, yang masih dalam tahanan, sebelumnya berjanji untuk "berjuang bersama" para pendukungnya "sampai akhir untuk melindungi negara ini."
Mahkamah Konstitusi negara saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya. Keputusan harus diambil dalam waktu 180 hari. Kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan setelah pemakzulannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai penjabat presiden.
Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuntutan pidana saat menjabat.
(ahm)
Lihat Juga :