Mantan Perwira CIA Dipenjara 10 Tahun karena Menjadi Mata-mata China

Kamis, 12 September 2024 - 09:01 WIB
Alexander Yuk Ching Ma, mantan perwira CIA yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di AS karena menjadi mata-mata China. Foto/Free Press Journal
WASHINGTON - Seorang mantan perwira Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk pemerintah China.

Alexander Yuk Ching Ma (71) ditangkap pada bulan Agustus 2020 setelah mengakui kepada agen FBI yang menyamar bahwa dia menjual data rahasia AS kepada China.

Ma, seorang warga negara AS yang dinaturalisasi dan lahir di Hong Kong, bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989. Dia kemudian bekerja untuk FBI di akhir kariernya.



Bagian dari perjanjian pembelaannya menyatakan bahwa dia harus bekerja sama dengan jaksa selama sisa hidupnya, termasuk dengan mengikuti pengarahan oleh badan-badan pemerintah AS.



Perjanjian pembelaan mengharuskannya untuk mengikuti tes poligraf selama pengarahan tersebut, menurut kantor berita Associated Press (AP), Kamis (12/9/2024).

Pada sidang vonis pada hari Rabu, pengacara pemerintah AS mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah bersikap kooperatif, dan telah mengambil bagian dalam beberapa sesi wawancara dengan agen pemerintah.

Para pejabat mengatakan Ma bekerja sama dengan seorang kerabat, yang juga seorang agen CIA, untuk memberikan rahasia kepada petugas intelijen yang dipekerjakan oleh Biro Keamanan Negara Shanghai.

Satu pertemuan di Hong Kong direkam dalam video dan menunjukkan Ma menghitung USD50.000 dalam bentuk uang tunai untuk rahasia yang mereka bagikan, kata jaksa federal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More