6 Fakta Surat Penahanan Perdana Menteri Israel Netanyahu dari ICC
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:01 WIB
GAZA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat penahanan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
Surat penahanan itu bisa dikeluarkan jika Netanyahu terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Berikut adalah beberapa fakta terbaru mengenai isu ini:
Surat penahanan tersebut diduga akan dikeluarkan karena pelanggaran terhadap hukum internasional di wilayah Jalur Gaza, Palestina.
Pelanggaran ini mencakup kemungkinan kejahatan perang oleh Israel dan pejuang Palestina dalam perang Israel-Hamas saat ini.
Saat ini Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk membuat warga Palestina kelaparan dengan memblokade bantuan kemanusiaan.
Catatan pemerintah di Gaza selatan menunjukkan Israel telah membunuh lebih dari 34.500 warga Palestina di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban tewas adalah wanita dan anak-anak.
Surat penahanan itu bisa dikeluarkan jika Netanyahu terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Berikut adalah beberapa fakta terbaru mengenai isu ini:
1. Alasan Surat Penahanan
Surat penahanan tersebut diduga akan dikeluarkan karena pelanggaran terhadap hukum internasional di wilayah Jalur Gaza, Palestina.
Pelanggaran ini mencakup kemungkinan kejahatan perang oleh Israel dan pejuang Palestina dalam perang Israel-Hamas saat ini.
Saat ini Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk membuat warga Palestina kelaparan dengan memblokade bantuan kemanusiaan.
2. Genosida oleh Israel Masih Berlanjut
Catatan pemerintah di Gaza selatan menunjukkan Israel telah membunuh lebih dari 34.500 warga Palestina di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban tewas adalah wanita dan anak-anak.
Lihat Juga :
tulis komentar anda