Florida Larang Anak-anak di Bawah 14 Tahun Gunakan Media Sosial

Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:53 WIB
Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, akan melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Anak-anak di bawah usia 14 tahun akan dilarang menggunakan media sosial di Florida, Amerika Serikat (AS) mulai tahun depan.

Rancangan undang-undang (RUU) perihal tersebut, yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Gubernur Ron DeSantis, mengarahkan perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak di bawah 14 tahun.



Anak-anak berusia 14 dan 15 tahun juga memerlukan izin orang tua sebelum mendaftar ke platform seperti Instagram dan Snapchat.

Perusahaan yang gagal menghapus akun berisiko dituntut atas nama anak-anak—anak di bawah umur akan mendapat hadiah hingga USD10.000—dan juga dapat didenda hingga USD50.000 per pelanggaran hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!