Florida Larang Anak-anak di Bawah 14 Tahun Gunakan Media Sosial
Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:53 WIB
WASHINGTON - Anak-anak di bawah usia 14 tahun akan dilarang menggunakan media sosial di Florida, Amerika Serikat (AS) mulai tahun depan.
Rancangan undang-undang (RUU) perihal tersebut, yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Gubernur Ron DeSantis, mengarahkan perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak di bawah 14 tahun.
Anak-anak berusia 14 dan 15 tahun juga memerlukan izin orang tua sebelum mendaftar ke platform seperti Instagram dan Snapchat.
Perusahaan yang gagal menghapus akun berisiko dituntut atas nama anak-anak—anak di bawah umur akan mendapat hadiah hingga USD10.000—dan juga dapat didenda hingga USD50.000 per pelanggaran hukum.
Aturan ini akan mulai berlaku di Florida mulai Januari tahun depan, namun kemungkinan besar akan ada penentangan dari perusahaan-perusahaan yang mengeklaim aturan tersebut melanggar konstitusi AS.
Ketua Partai Republik di negara bagian tersebut, Paul Renner, menyebut RUU tersebut sebagai prioritas utamanya.”Seorang anak dalam perkembangan otaknya tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa mereka sedang tersedot ke dalam teknologi yang membuat ketagihan ini,” katanya, seperti dikutip Sky News, Jumat (29/3/2024).
Aturan tersebut juga mendefinisikan materi yang berbahaya bagi anak-anak sebagai konten yang "kurang memiliki nilai sastra, seni, politik, atau ilmiah yang serius bagi anak di bawah umur", selain penggambaran perilaku seksual dan ketidaksenonohan yang "sangat menyinggung".
Perusahaan yang gagal melarang akses terhadap materi tersebut, atau melarang akses di masa depan terhadap anak di bawah umur setelah dilaporkan, bertanggung jawab kepada anak di bawah umur tersebut atas akses tersebut, termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara yang wajar.
Rancangan undang-undang (RUU) perihal tersebut, yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Gubernur Ron DeSantis, mengarahkan perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak di bawah 14 tahun.
Anak-anak berusia 14 dan 15 tahun juga memerlukan izin orang tua sebelum mendaftar ke platform seperti Instagram dan Snapchat.
Perusahaan yang gagal menghapus akun berisiko dituntut atas nama anak-anak—anak di bawah umur akan mendapat hadiah hingga USD10.000—dan juga dapat didenda hingga USD50.000 per pelanggaran hukum.
Baca Juga
Aturan ini akan mulai berlaku di Florida mulai Januari tahun depan, namun kemungkinan besar akan ada penentangan dari perusahaan-perusahaan yang mengeklaim aturan tersebut melanggar konstitusi AS.
Ketua Partai Republik di negara bagian tersebut, Paul Renner, menyebut RUU tersebut sebagai prioritas utamanya.”Seorang anak dalam perkembangan otaknya tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa mereka sedang tersedot ke dalam teknologi yang membuat ketagihan ini,” katanya, seperti dikutip Sky News, Jumat (29/3/2024).
Aturan tersebut juga mendefinisikan materi yang berbahaya bagi anak-anak sebagai konten yang "kurang memiliki nilai sastra, seni, politik, atau ilmiah yang serius bagi anak di bawah umur", selain penggambaran perilaku seksual dan ketidaksenonohan yang "sangat menyinggung".
Perusahaan yang gagal melarang akses terhadap materi tersebut, atau melarang akses di masa depan terhadap anak di bawah umur setelah dilaporkan, bertanggung jawab kepada anak di bawah umur tersebut atas akses tersebut, termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara yang wajar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda