Hari Ini Israel Diseret ke ICJ atas Genosida Gaza, Ini Respons Rezim Zionis
Kamis, 11 Januari 2024 - 09:52 WIB
TEL AVIV - Sidang kasus dugaan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza oleh Israel mulai digelar di Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini (11/1/2024). Rezim Zionis menyatakan siap membela diri atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan tersebut.
Sidang bersiap digelar ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk pertama kalinya secara terbuka menolak seruan beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki Gaza secara permanen.
Sidang kasus genosida Gaza akan berlangsung hingga Jumat (12/1/2024). Kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan pada bulan Desember lalu dengan mengeklaim bahwa perang Israel melawan Hamas di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy menyampaikan pernyataan sehari menjelang sidang kasus genosida di ICJ.
"Besok, Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal [oleh] Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim Pemerkosa Hamas," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Sidang ini akan membahas secara eksklusif permohonan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menunda tindakan militernya di Gaza sementara pengadilan mendengarkan manfaat dari kasus tersebut—sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kolombia dan Brasil menyatakan dukungan mereka terhadap Afrika Selatan pada Rabu malam.
Israel melancarkan serangannya di Gaza setelah Hamas meluncurkan serangan lintas batas pada 7 Oktober, yang menurut Israel 1.200 orang tewas dan 240 orang diculik.
Sidang bersiap digelar ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk pertama kalinya secara terbuka menolak seruan beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki Gaza secara permanen.
Sidang kasus genosida Gaza akan berlangsung hingga Jumat (12/1/2024). Kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan pada bulan Desember lalu dengan mengeklaim bahwa perang Israel melawan Hamas di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy menyampaikan pernyataan sehari menjelang sidang kasus genosida di ICJ.
"Besok, Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal [oleh] Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim Pemerkosa Hamas," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Sidang ini akan membahas secara eksklusif permohonan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menunda tindakan militernya di Gaza sementara pengadilan mendengarkan manfaat dari kasus tersebut—sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kolombia dan Brasil menyatakan dukungan mereka terhadap Afrika Selatan pada Rabu malam.
Israel melancarkan serangannya di Gaza setelah Hamas meluncurkan serangan lintas batas pada 7 Oktober, yang menurut Israel 1.200 orang tewas dan 240 orang diculik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda