Puji Korea Utara, Pria Korea Selatan Dibui 14 Bulan
Senin, 27 November 2023 - 23:02 WIB
SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada seorang pria berusia 68 tahun karena memuji Korea Utara (Korut) dalam sebuah puisi.
"Lee Yoon-seop menganjurkan unifikasi dalam tulisannya yang diterbitkan di media pemerintah Korea Utara pada tahun 2016," lapor media Korsel seperti dikutip dari BBC, Senin (27/11/2023).
Dia menulis bahwa jika kedua Korea bersatu di bawah sistem sosialis Pyongyang, masyarakat akan mendapatkan perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan gratis.
Dia dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pujian publik terhadap Korut.
Dalam artikel berjudul Means of Unification, Lee juga berpendapat bahwa di Korea yang bersatu, lebih sedikit orang yang bunuh diri atau hidup dalam utang.
Puisi tersebut merupakan salah satu pemenang lomba puisi di Korea Utara pada bulan November 2016.
Media Korsel, The Korea Herald melaporkan, Lee pernah dipenjara selama 10 bulan karena pelanggaran serupa.
"Lee Yoon-seop menganjurkan unifikasi dalam tulisannya yang diterbitkan di media pemerintah Korea Utara pada tahun 2016," lapor media Korsel seperti dikutip dari BBC, Senin (27/11/2023).
Dia menulis bahwa jika kedua Korea bersatu di bawah sistem sosialis Pyongyang, masyarakat akan mendapatkan perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan gratis.
Dia dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pujian publik terhadap Korut.
Dalam artikel berjudul Means of Unification, Lee juga berpendapat bahwa di Korea yang bersatu, lebih sedikit orang yang bunuh diri atau hidup dalam utang.
Puisi tersebut merupakan salah satu pemenang lomba puisi di Korea Utara pada bulan November 2016.
Media Korsel, The Korea Herald melaporkan, Lee pernah dipenjara selama 10 bulan karena pelanggaran serupa.
tulis komentar anda