Erdogan Sebut Israel Negara Teroris karena Genosida Gaza, Netanyahu Marah

Kamis, 16 November 2023 - 07:15 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebut Israel sebagai negara teroris karena melakukan genosida di Gaza, Palestina. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu marah atas komentar Erdogan. Foto/REUTERS
ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan Israel adalah negara teroris karena melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Dia juga menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai sosok yang "telah selesai" atau kehilangan harapan.

Dalam sambutannya di pertemuan kelompok Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Ankara, Erdogan juga menantang Netanyahu untuk mengungkapkan apakah Israel memiliki senjata nuklir, sebelum menambahkan bahwa persenjataan semacam itu tidak akan membantu negara Yahudi tersebut.

Erdogan melancarkan beberapa serangan pribadi terhadap pemimpin Israel tersebut, mengeklaim bahwa Netanyahu pasti akan kehilangan jabatannya terlepas dari bagaimana permusuhan di Gaza terjadi.



“Kami melihat Netanyahu diapit oleh para menteri selama konferensi persnya. Dia pikir para menteri ini akan menyelamatkannya. Netanyahu sudah selesai,” kata Erdogan.



Dalam pidatonya, Erdogan menegaskan penilaiannya terhadap konflik di Gaza sebagai genosida yang dilakukan Israel. "Mereka yang tetap bungkam terhadap operasi Israel di wilayah kantong Palestina dan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah yang terlibat dalam kejahatan tersebut sama seperti para pelakunya,” katanya.

"Israel berpegang pada strategi penghancuran total kota dan penduduknya. Mereka secara brutal melancarkan teror negara, dengan sengaja membom warga sipil yang melarikan diri. Saya katakan secara terbuka, dengan hati yang jernih, bahwa Israel adalah negara teroris," paparnya.

"Türki akan berusaha untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional,” kata Erdogan, mengulangi ancaman Ankara untuk mengajukan gugatan ke badan tersebut.

Meskipun negara tersebut tidak dapat melakukannya secara langsung, mengingat negara tersebut tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang membentuk pengadilan tersebut, badan-badan pemerintah dan LSM dapat memberi tahu Kantor Jaksa ICC tentang dugaan kejahatan perang dan meminta penyelidikan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More