Heboh Pesta Seks Hendak Digelar di Malaysia, Polisi Turun Tangan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 08:33 WIB
KUALA LUMPUR - Sebuah pesta seks liar dijadwalkan akan digelar di Johor, Malaysia , bulan depan. Rencana pesta asusila yang menghebohkan publik ini memaksa polisi turun tangan meluncurkan penyelidikan.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan polisi memperingatkan penyelenggara "Gang Bang JB Party" untuk menghentikan dan membatalkan pesta asusila tersebut.
Dia mengatakan bahwa penyelenggaraan acara semacam itu bertentangan dengan hukum.
"Polisi telah memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 292 (e) Undang-Undang Pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998," kata Kamarul Zaman dalam sebuah pernyataan hari Kamis (25/5/2023), sebagaimana dilansir MalayMail.
Pasal 292 (e) Undang-Undang Pidana mengatur penjualan, distribusi, produksi, dan kepemilikan segala bentuk materi cabul, sementara Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 mengatur penyebaran materi semacam itu di media sosial.
Polisi negara bagian setempat merespons rencana pesta seks liar setelah ada pembagian kartu undangan untuk acara yang disebut, "Gang Bang JB Party". Dalam undangan itu tertulis bahwa pesta akan berlangsung antara pukul 16.00 hingga 21.00 pada 20 Juni 2023.
Menurut pemeriksaan pada kartu undangan, acara ini terbuka untuk semua dan peserta diharuskan bebas dari penyakit dan narkoba. Penyelenggara juga mencantumkan bahwa mengambil gambar atau rekaman video dilarang.
Kamarul Zaman mengatakan selain teguran keras, polisi juga akan melakukan pemantauan terus-menerus atas peristiwa tersebut.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan polisi memperingatkan penyelenggara "Gang Bang JB Party" untuk menghentikan dan membatalkan pesta asusila tersebut.
Dia mengatakan bahwa penyelenggaraan acara semacam itu bertentangan dengan hukum.
"Polisi telah memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 292 (e) Undang-Undang Pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998," kata Kamarul Zaman dalam sebuah pernyataan hari Kamis (25/5/2023), sebagaimana dilansir MalayMail.
Pasal 292 (e) Undang-Undang Pidana mengatur penjualan, distribusi, produksi, dan kepemilikan segala bentuk materi cabul, sementara Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 mengatur penyebaran materi semacam itu di media sosial.
Polisi negara bagian setempat merespons rencana pesta seks liar setelah ada pembagian kartu undangan untuk acara yang disebut, "Gang Bang JB Party". Dalam undangan itu tertulis bahwa pesta akan berlangsung antara pukul 16.00 hingga 21.00 pada 20 Juni 2023.
Menurut pemeriksaan pada kartu undangan, acara ini terbuka untuk semua dan peserta diharuskan bebas dari penyakit dan narkoba. Penyelenggara juga mencantumkan bahwa mengambil gambar atau rekaman video dilarang.
Kamarul Zaman mengatakan selain teguran keras, polisi juga akan melakukan pemantauan terus-menerus atas peristiwa tersebut.
tulis komentar anda