Keluarga George Floyd Gugat Minneapolis dan Polisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 03:33 WIB
WASHINGTON - Perwakilan keluarga George Floyd , seorang pria kulit hitam yang meninggal pada 25 Mei setelah seorang polisi mencekik lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit, menggugat kota Minneapolis dan empat petugas polisi di pengadilan federal atas kerugian material yang didapatkan.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Amerika Serikat (AS) di Minneapolis oleh Ben Crump, seorang pengacara hak-hak sipil yang telah mewakili keluarga-keluarga lain dalam pembunuhan polisi terhadap pria kulit hitam, dan penasihat hukum Antonio Romanucci.
Berbicara kepada wartawan di luar gedung pengadilan, Crump menggambarkan kematian Floyd sebagai kematian melanggar hukum,menggugathak-hak sipil.
Sebagai terdakwa dalam gugatan itu adalah kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang berpartisipasi dalam penangkapannya atas dugaan menggunakan uang palsu pecahan USD20 di sebuah toko grosir. Gugatan ini meminta ganti rugi, khususnya, dan ganti rugi dari petugas polisi serta ganti rugi dan kerusakan khusus dari pihak pemerintah kota, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/7/2020).
Kematian Floyd memicu aksi protes di jalan-jalan nasional terhadap kebrutalan polisi dan memperbaharui perdebatan Amerika tentang rasisme di tengah pandemi virus Corona. Aksi protes terjadi hanya beberapa bulan dari pemilihan presiden pada 3 November mendatang.
Derek Chauvin, seorang polisi kulit putih yang mencekik Floyd dengan lututnya ketika dia diborgol, ditangkap empat hari setelah kematiannya. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak berantai.
Tiga petugas lainnya yang berada di tempat kejadian, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus ini.
Floyd (46) tewas kehabisan nafas setelah lehernya di cekit menggunakan lutut. Ia sempat memohon agar polisi mengangkat lututnya, mengatakan bahwa dia tidak bisa bernapas. (Baca: Viral, Video Pria Kulit Hitam Meninggal Dicekik Polisi AS )
Kematiannya, menyusul kasus serupa lainnya, menyebabkan protes di seluruh Amerika Serikat dan secara global, dengan kelompok Black Lives Matter menuntut pembenahan penegakan hukum. (Baca: Amerika Kewalahan Atasi Demo yang Membela George Floyd )
Kongres AS bulan lalu gagal untuk menyetujui undang-undang yang dirancang membawa perubahan dalam kepolisian. (Baca: Istri George Floyd: Saya Ingin Keadilan )
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Amerika Serikat (AS) di Minneapolis oleh Ben Crump, seorang pengacara hak-hak sipil yang telah mewakili keluarga-keluarga lain dalam pembunuhan polisi terhadap pria kulit hitam, dan penasihat hukum Antonio Romanucci.
Berbicara kepada wartawan di luar gedung pengadilan, Crump menggambarkan kematian Floyd sebagai kematian melanggar hukum,menggugathak-hak sipil.
Sebagai terdakwa dalam gugatan itu adalah kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang berpartisipasi dalam penangkapannya atas dugaan menggunakan uang palsu pecahan USD20 di sebuah toko grosir. Gugatan ini meminta ganti rugi, khususnya, dan ganti rugi dari petugas polisi serta ganti rugi dan kerusakan khusus dari pihak pemerintah kota, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/7/2020).
Kematian Floyd memicu aksi protes di jalan-jalan nasional terhadap kebrutalan polisi dan memperbaharui perdebatan Amerika tentang rasisme di tengah pandemi virus Corona. Aksi protes terjadi hanya beberapa bulan dari pemilihan presiden pada 3 November mendatang.
Derek Chauvin, seorang polisi kulit putih yang mencekik Floyd dengan lututnya ketika dia diborgol, ditangkap empat hari setelah kematiannya. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak berantai.
Tiga petugas lainnya yang berada di tempat kejadian, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus ini.
Floyd (46) tewas kehabisan nafas setelah lehernya di cekit menggunakan lutut. Ia sempat memohon agar polisi mengangkat lututnya, mengatakan bahwa dia tidak bisa bernapas. (Baca: Viral, Video Pria Kulit Hitam Meninggal Dicekik Polisi AS )
Kematiannya, menyusul kasus serupa lainnya, menyebabkan protes di seluruh Amerika Serikat dan secara global, dengan kelompok Black Lives Matter menuntut pembenahan penegakan hukum. (Baca: Amerika Kewalahan Atasi Demo yang Membela George Floyd )
Kongres AS bulan lalu gagal untuk menyetujui undang-undang yang dirancang membawa perubahan dalam kepolisian. (Baca: Istri George Floyd: Saya Ingin Keadilan )
(ber)
Lihat Juga :
tulis komentar anda