Permohonan 3 Presiden RI Ditolak, Siti Tetap Dipancung
A
A
A
MADINAH - Eksekusi terhadap Siti Zaenab Binti Duhri Rupa telah dilakukan Pemerintah Arab Saudi di Madinah, Kamis (14/4) pagi waktu setempat. Eksekusi mati yang dialami Siti menambah panjang daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang meregang nyawa di Saudi.
Sebelum eksekusi dilakukan, upaya untuk membebaskan Siti sudah dilakukan sejak ia dijebloskan ke penjara Madinah pada 5 Oktober 1999. Menurut rilis dari Kemenlu RI yang diterima Sindonews, Pemerintah RI telah menunjuk seorang pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi Siti pada setiap persidangan.
Selain langkah hukum, juga dilakukan langkah diplomatik. Tercatat ada tiga Presiden RI yang telah mengajukan surat resmi yang berisi permohonan agar Raja Saudi mau mengampuni Siti. Permohonan itu dilayangkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, dan Presiden Jokowi pada 2015.
Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti. Sementara Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.
Selain pada pemerintah, pendekatan juga secara terus menerus dilakukan kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.
Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil. Siti tetap harus menjalani hukuman pancung. Siti adalah satu dari 59 orang yang dieksekusi di Saudi sejak Januari 2015. Dari 59 orang itu, 35 diantaranya adalah warga negara Sarab Saudi, dan sisanya warga asing.
Sebelum eksekusi dilakukan, upaya untuk membebaskan Siti sudah dilakukan sejak ia dijebloskan ke penjara Madinah pada 5 Oktober 1999. Menurut rilis dari Kemenlu RI yang diterima Sindonews, Pemerintah RI telah menunjuk seorang pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi Siti pada setiap persidangan.
Selain langkah hukum, juga dilakukan langkah diplomatik. Tercatat ada tiga Presiden RI yang telah mengajukan surat resmi yang berisi permohonan agar Raja Saudi mau mengampuni Siti. Permohonan itu dilayangkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, dan Presiden Jokowi pada 2015.
Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti. Sementara Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.
Selain pada pemerintah, pendekatan juga secara terus menerus dilakukan kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.
Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil. Siti tetap harus menjalani hukuman pancung. Siti adalah satu dari 59 orang yang dieksekusi di Saudi sejak Januari 2015. Dari 59 orang itu, 35 diantaranya adalah warga negara Sarab Saudi, dan sisanya warga asing.
(esn)