Pembunuh Tiga Muslim di Chapel Hill Terancam Hukuman Mati

Selasa, 07 April 2015 - 09:10 WIB
Pembunuh Tiga Muslim...
Pembunuh Tiga Muslim di Chapel Hill Terancam Hukuman Mati
A A A
NORTH CAROLINA - Hakim di pengadilan North Carolina, Amerika Serikat (AS) memutuskan, bahwa jaksa bisa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap pria yang menembak mati tiga warga Muslim di Chapel Hill. Kasus pembunuhan tiga Muslim ini sempat membuat AS jadi sorotan dunia.

Hakim Orlando Hudson setuju dengan hukuman mati jika pria bernama Craig Hicks, 46, itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga warga Muslim; Deah Shaddy Barakat, 23, Yusor Mohammad Abu-Salha, 21, dan Razan Mohammad Abu-Salha, 19.

Ketiga korban yang berstatus mahasiswa itu tewas ditembak mati Hicks di kompleks apartemen di Kota Chapel Hill, beberapa bulan lalu. Gara-gara kasus ini, Presiden Barack Obama sempat dikecam karena terkesan menutup mata setelah diketahui para korban adalah warga Muslim. Obama baru mengecam pembunuhan itu setelah dia dikritik Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (Baca: Diam Atas Pembunuhan 3 Muslim AS, Obama Dikecam Erdogan)

Surat kabar Observerpada Selasa (7/4/2015) mengutip asisten jaksa Jim Dornfried, bahwa jaksa pengadilanberupaya mengejar hukuman mati terhadap Hicks, mengingat pembunuhan yang dia lakukan terlalu keji.

Dornfried mengatakan, pada sore hari saat penembakan terjadi, Hicks masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil pistol. Dia kemudian keluar menuju pintu tetangganya dan terlibat cekcok dengan Barakat.

”Dia mengeluarkan senjata apinya yang disembunyikan. Dia menembak Barakat beberapa kali,” kata Dornfried. Hicks kemudian menembaki apartemen itu dengan banyak peluru dan mengenai dua perempuan.

Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, Hicks menembak setiap wanita di bagian kepala dan kembali menembak Barakat. Hicks didakwa dengan tiga tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan dengan pemakaian senjata api di tempat hunian.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9949 seconds (0.1#10.140)