Co-pilot Diduga Bunuh Diri, Germanwings Bisa Digugat
A
A
A
BERLIN - Tragedi jatuhnya pesawat Germanwings tipe Airbus A320 yang merenggut 150 orang diduga ulah co-pilot yang bunuh diri dengan mengunci diri di kokpit.
Menurut sejumlah pengacara, pihak maskapai Germanwings anak perusahaan Lufthansa, bisa digugat para keluarga korban.
Dugaan co-pilot Andreas Lubitz, 28, sengaja menjatuhkan pesawat Germanwings di Pegunungan Alpen, Prancis, itu diungkap jaksa di Jerman. Co-pilot muda asal Jerman itu diduga lalai dan mengarahkan pesawat di jalur kecelakaan. (Baca juga: Jaksa Jerman: Co-pilot Tabrakkan Pesawat Germanwings ke Tebing)
Dalam perjanjian internasional, pihak maskapai berkewajiban membayar kompensasi sekitar US$157.400 atau sekitar Rp2 miliar untuk setiap penumpang yang meninggal dalam kecelakaan, jika keluarga korban menguggat.
Justin Green, seorang pengacara di firma hukum Kreindler & Kreindler di New York, mengatakan keluarga penumpang akan dibenarkan untuk menanyakan alasan mengapa co-pilot Andreas Lubitz, diizinkan sendirian di kokpit. Sedangkan kapten pilot meninggalkan kokpit dan tidak bisa masuk kembali.
“Bahkan jika praktik (co-pilot) diizinkan, ini telah menjadi risiko,” kata Green. Dia mencatat, tragedi pesawat SilkAir tahun 1997 dan EgyptAir tahun 1999 juga ulah pilot yang sengaja menjatuhkan pesawat.
”Ide seperti ini, bahwa seorang pilot bisa membunuh semua orang di pesawat dan bunuh diri adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya dan semua orang tahu tentang itu, "kata Green, seperti dikutip Reuters, Jumat (27/3/2015).
Menurut sejumlah pengacara, pihak maskapai Germanwings anak perusahaan Lufthansa, bisa digugat para keluarga korban.
Dugaan co-pilot Andreas Lubitz, 28, sengaja menjatuhkan pesawat Germanwings di Pegunungan Alpen, Prancis, itu diungkap jaksa di Jerman. Co-pilot muda asal Jerman itu diduga lalai dan mengarahkan pesawat di jalur kecelakaan. (Baca juga: Jaksa Jerman: Co-pilot Tabrakkan Pesawat Germanwings ke Tebing)
Dalam perjanjian internasional, pihak maskapai berkewajiban membayar kompensasi sekitar US$157.400 atau sekitar Rp2 miliar untuk setiap penumpang yang meninggal dalam kecelakaan, jika keluarga korban menguggat.
Justin Green, seorang pengacara di firma hukum Kreindler & Kreindler di New York, mengatakan keluarga penumpang akan dibenarkan untuk menanyakan alasan mengapa co-pilot Andreas Lubitz, diizinkan sendirian di kokpit. Sedangkan kapten pilot meninggalkan kokpit dan tidak bisa masuk kembali.
“Bahkan jika praktik (co-pilot) diizinkan, ini telah menjadi risiko,” kata Green. Dia mencatat, tragedi pesawat SilkAir tahun 1997 dan EgyptAir tahun 1999 juga ulah pilot yang sengaja menjatuhkan pesawat.
”Ide seperti ini, bahwa seorang pilot bisa membunuh semua orang di pesawat dan bunuh diri adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya dan semua orang tahu tentang itu, "kata Green, seperti dikutip Reuters, Jumat (27/3/2015).
(mas)