Iran Tangkap Wanita karena Nikah hingga 10 Kali
A
A
A
TEHERAN - Aparat keamanan Iran menangkap seorang wanita muda yang berkali-kali menikah lalu cerai hingga 10 kali dalam tempo kurang dari dua tahun. Wanita muda berusia 20 tahun itu didakwa atas tuduhan melakukan penipuan dengan kedok pernikahan.
Wanita itu dituduh melakukan penipuan dengan modus bersedia menikah dengan syarat dibayar dengan sejumlah uang tertentu. Tapi tak lama setelah itu dia bercerai.
Di Iran, diterapkan hukum syariah, di mana pengantin pria menetapkan pembayaran uang mahar kepada calon pengantian wanita dalam ukuran koin emas.
Dalam kasus ini, wanita yang identitasnya tidak diungkap aparat Iran tersebut telah menyangkal semua tuduhan. Dia mengatakan, pria yang menikahinya memang setuju membayar 100-110 koin emas.
Tapi aparat Iran menuding, dia menuntut cerai terhadap setiap pria yang menikahinya, kemudian menghapus nama suaminya dari kartu identitasnya. Bahkan, wanita ini juga dituduh memanfaatkan jasa dokter dengan menerbitkan surat klaim bahwa dia masih perawan. Dengan cara itu, pria lain yang hendak menikahinya tidak curiga.
”Saya tidak merasa, dan mengapa saya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan ini,” ujar wanita itu menantang penyidik, saat dia dibawa ke pengadilan. Pihak pengadilan pun memanggil 10 pria yang pernah menikahi wanita itu kemudian diceraikan.
”Saya tidak bersalah. Semua pernikahan saya sesuai hukum dan semua suami saya menikah saya di atas kehendak mereka sendiri dan kemudian kami berpisah karena ada perbedaan-perbedaan di antara kita,” ujarnya.
”Berdasarkan undang-undang, karena saya masih perawan, mereka harus membayar setengah dari ketentuan mahar,” lanjut wanita itu, seperti dilansir AFP, semalam (8/3/2015). Kendati menyangkal semua tuduhan, pengadilan tetap mendakwa wanita itu atas tuduhan penipuan berkedok pernikahan.
Wanita itu dituduh melakukan penipuan dengan modus bersedia menikah dengan syarat dibayar dengan sejumlah uang tertentu. Tapi tak lama setelah itu dia bercerai.
Di Iran, diterapkan hukum syariah, di mana pengantin pria menetapkan pembayaran uang mahar kepada calon pengantian wanita dalam ukuran koin emas.
Dalam kasus ini, wanita yang identitasnya tidak diungkap aparat Iran tersebut telah menyangkal semua tuduhan. Dia mengatakan, pria yang menikahinya memang setuju membayar 100-110 koin emas.
Tapi aparat Iran menuding, dia menuntut cerai terhadap setiap pria yang menikahinya, kemudian menghapus nama suaminya dari kartu identitasnya. Bahkan, wanita ini juga dituduh memanfaatkan jasa dokter dengan menerbitkan surat klaim bahwa dia masih perawan. Dengan cara itu, pria lain yang hendak menikahinya tidak curiga.
”Saya tidak merasa, dan mengapa saya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan ini,” ujar wanita itu menantang penyidik, saat dia dibawa ke pengadilan. Pihak pengadilan pun memanggil 10 pria yang pernah menikahi wanita itu kemudian diceraikan.
”Saya tidak bersalah. Semua pernikahan saya sesuai hukum dan semua suami saya menikah saya di atas kehendak mereka sendiri dan kemudian kami berpisah karena ada perbedaan-perbedaan di antara kita,” ujarnya.
”Berdasarkan undang-undang, karena saya masih perawan, mereka harus membayar setengah dari ketentuan mahar,” lanjut wanita itu, seperti dilansir AFP, semalam (8/3/2015). Kendati menyangkal semua tuduhan, pengadilan tetap mendakwa wanita itu atas tuduhan penipuan berkedok pernikahan.
(mas)