Delapan Gembong Narkoba Asing Ini di Ambang Eksekusi

Jum'at, 13 Februari 2015 - 09:57 WIB
Delapan Gembong Narkoba Asing Ini di Ambang Eksekusi
Delapan Gembong Narkoba Asing Ini di Ambang Eksekusi
A A A
JAKARTA - Dua warga Australia anggota sindikat narkoba “Bali Nine” bukan satu-satunya warga asing yang di ambang dieksekusi di Indonesia. Setidaknya total ada ada delapan gembong narkoba asing dan satu warga lokal yang mungkin akan menghadapi regu tembak Indonesia.

Berikut daftar gembong narkoba asing dan lokal yang di ambang eksekusi.

1. Andrew Chan

Dia adalah warga Australia, anggota sindikat narkoba “Bali Nine”. Dia dituduh menyelundupkan lebih dari 8 Kg heroin dan ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, tahun 2005. Dia divonis mati tahun 2006 dan bulan lalu grasi yang dia ajukan ditolak Presiden Joko Widodo.

2. Myuran Sukumaran

Dia adalah warga Australia, yang juga anggota sindikat narkoba “Bali Nine”. Nasibnya tidak jauh beda dengan Andrew Chan, di mana grasi yang dia ajukan juga ditolak Presiden Indonesia. Myuran dan Andrew sudah dipindahkan ke luar Bali, dan kemungkinan segera dieksekusi.

3. Martin Anderson

Dia adalah warga Ghana yang memiliki nama alias Belo. Dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Jakarta Selatan pada bulan Juni 2004, setelah dinyatakan bersalah karena memiliki 50g heroin di Jakarta pada November 2003.

4. Raheem Agbaje Salami

Dia adalah warga Nigeria. Awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Surabaya pada bulan April 1999 karena menyelundupkan heroin ke 5,3kg melalui bandara di Jawa Timur pada bulan September 1998. Pada bulan Mei 2006, ia dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

5. Rodrigo Gularte

Dia adalah warga Brazil. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2005 karena menyelundupkan kokain ke Jakarta sebanyak 6 Kg. Menurut pengacaranya, ia menderita skizofrenia paranoid dan belum mampu untuk mendiskusikan kasusnya dengan penasihat hukumnya.

6. Mary Jane Fiesta Veloso

Dia adalah warga Filipina. Daia dihukum mati pada bulan Oktober 2010 karena berusaha menyelundupkan heroin ke Indonesia sebanyak 2,6 Kg dari Malaysia pada bulan April 2010. Veloso, yang berasal dari keluarga miskin di pedesaan di Filipina, dilaporkan bertindak sebagai kurir untuk sebuah sindikat narkoba internasional ketika ia ditangkap setibanya di Yogyakarta dari Malaysia melalui pesawat AirAsia.

7. Serge Areski Atlaoui

Dia adalah warga Prancis. Ayah dari empat anak ini ditangkap di dekat Jakarta pada tahun 2005 di sebuah laboratorium rahasia atau pabrik yang memproduksi ekstasi. Dia selalu membantah tuduhan itu dengan berdalih bahwa dia hanya memasang mesin untuk pabrik akrilik.

8. Sylvester Obiekwe

Dia adalah warga Nigeria dengan nama alias Mustopa. Dia pertama kali ditangkap pada tahun 2003 karena menyelundupkan 1,2 Kg heroin ke Indonesia. Sejak saat itu dia dianggap sebagai terpidana yang jadi prioritas untuk dieksekusi mati.

Sedangkan warga lokal adalah Zainal Abidin. Awalnya, dia dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada bulan September 2001 karena menyelundupkan 58,7 Kg ganja. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada bulan Desember 2001.

Sumber: Amnesty Internasional.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3707 seconds (0.1#10.140)