Grasi Ditolak, Kemlu Kirim Notifikasi ke Sejumlah Kedubes
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, menyatakan sudah memberikan notifikasi terhadap penolakan grasi dan pemberitahuan eksekusi hukuman mati kepada Kedutaan Besar (Kedubes) negara yang warganya akan dieksekusi.
Kepastian pengiriman notifikasi itu disampaikan oleh juru bicara Kemlu, Arrmanantha Nassir, pada Kamis (5/2/2015). Dia mengatakan, Kemlu langsung memberikan notifikasi itu setelah mendapat surat dari Jaksa Agung.
"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Kejaksaan Agung, Kemlu sudah mengirimkan notifikasi penolakan grasi kepada beberapa Kedubes," ucap pejabat Kemlu yang akrab disapa Tatha tersebut.
"Isi dari notifikasi itu adalah Presdien (Joko Widodo) sudah menolak grasi yang diajukan oleh negara yang bersangkutan, dan diminta untuk menghubungi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Namun, Kemlu menolak merinci Kedubes mana saja yang dikirimi pemberitahuan penolakan grasi tersebut. Pemberitahuan ini dikirim di saat beberapa negara menentang rencana eksekusi mati tahap dua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kepastian pengiriman notifikasi itu disampaikan oleh juru bicara Kemlu, Arrmanantha Nassir, pada Kamis (5/2/2015). Dia mengatakan, Kemlu langsung memberikan notifikasi itu setelah mendapat surat dari Jaksa Agung.
"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Kejaksaan Agung, Kemlu sudah mengirimkan notifikasi penolakan grasi kepada beberapa Kedubes," ucap pejabat Kemlu yang akrab disapa Tatha tersebut.
"Isi dari notifikasi itu adalah Presdien (Joko Widodo) sudah menolak grasi yang diajukan oleh negara yang bersangkutan, dan diminta untuk menghubungi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Namun, Kemlu menolak merinci Kedubes mana saja yang dikirimi pemberitahuan penolakan grasi tersebut. Pemberitahuan ini dikirim di saat beberapa negara menentang rencana eksekusi mati tahap dua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
(esn)