Perkosa Gadis 3 Jam, Pria Inggris Dibui Seumur Hidup
A
A
A
BEDFORD - Pria di Inggris dihukum penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa gadis selama tiga jam. Kasus ini dianggap kasus rasial, karena pelaku menyebut korban yang berkulit putih sebagai idamannya.
Pria bernama Abdul Ghafoor, 33, memperkosa gadis pekerja pub di sebuah semak-semak ketika korban dalam perjalanan pulang, di wilayah Bedford, Inggris, sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Ghafoor yang dalam kondisi mabuk melakukan serangan mengerikan mulai pukul 23.25 hingga 02.45 pada 30 Mei 2014. Ketika pelaku agak lengah, korban sempat mengirim pesan singkat via WhatsApp untuk minta tolong kepada saudaranya. Tapi, pelaku menghancurkan ponsel itu.
Korban yang berusia 20 tahun mencoba untuk melarikan diri, ketika pelaku muntah dan tersungkur ke tanah. Tapi, pelaku kembali mengejar dan menyeret korban ke semak-semak.
Adik korban yang sempat menerima pesan singkat langsung melapor ke polisi dan ikut mencari korban. Setelah serangan rampung, pelaku membolehkan korban memakai pakaiannya. Namun, pelaku memaksa korban untuk menemaninya berjalan-jalan ke kota.
Dalam perjalanan itulah, polisi berhasil menangkap pelaku. Jaksa pengadilan setempat, Sally Hobson mengatakan, perilaku Ghafoor, termasuk kategori tindakan rasial karena komentarnya yang menyebut gadis kulit putih sebagai idamannya.
”Dia (korban) adalah seorang wanita kulit putih dan ia (pelaku) percaya bahwa korban cocok dapat perlakuan ini,” kata Hobson, seperti dikutip news.com.au, Senin (22/12/2014).
Hakim pengadilan, Richard Foster, mengatakan korban telah mengalami perlakuan buruk. Menurut hakim, Ghafoor dihukum penjara seumur hidup dan dianggap sebagai orang yang berbahaya.
Pria bernama Abdul Ghafoor, 33, memperkosa gadis pekerja pub di sebuah semak-semak ketika korban dalam perjalanan pulang, di wilayah Bedford, Inggris, sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Ghafoor yang dalam kondisi mabuk melakukan serangan mengerikan mulai pukul 23.25 hingga 02.45 pada 30 Mei 2014. Ketika pelaku agak lengah, korban sempat mengirim pesan singkat via WhatsApp untuk minta tolong kepada saudaranya. Tapi, pelaku menghancurkan ponsel itu.
Korban yang berusia 20 tahun mencoba untuk melarikan diri, ketika pelaku muntah dan tersungkur ke tanah. Tapi, pelaku kembali mengejar dan menyeret korban ke semak-semak.
Adik korban yang sempat menerima pesan singkat langsung melapor ke polisi dan ikut mencari korban. Setelah serangan rampung, pelaku membolehkan korban memakai pakaiannya. Namun, pelaku memaksa korban untuk menemaninya berjalan-jalan ke kota.
Dalam perjalanan itulah, polisi berhasil menangkap pelaku. Jaksa pengadilan setempat, Sally Hobson mengatakan, perilaku Ghafoor, termasuk kategori tindakan rasial karena komentarnya yang menyebut gadis kulit putih sebagai idamannya.
”Dia (korban) adalah seorang wanita kulit putih dan ia (pelaku) percaya bahwa korban cocok dapat perlakuan ini,” kata Hobson, seperti dikutip news.com.au, Senin (22/12/2014).
Hakim pengadilan, Richard Foster, mengatakan korban telah mengalami perlakuan buruk. Menurut hakim, Ghafoor dihukum penjara seumur hidup dan dianggap sebagai orang yang berbahaya.
(mas)