Belum Ada Peraturan untuk Lindungi Pekerja Asing di Timteng

Rabu, 12 November 2014 - 19:21 WIB
Belum Ada Peraturan...
Belum Ada Peraturan untuk Lindungi Pekerja Asing di Timteng
A A A
JAKARTA - Banyaknya kasus kekerasan, pemerkosaan, dan kasus-kasus lainnya di kawasan Timur Tengah (Timteng) yang di alami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mulai mendapatkan jawaban. Menurut pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) di mayoritas negara Timteng,
belum ada sebuah peraturan yang melindungi hak para pekerja asing.

“Di Timur Tengah belum ada Undang Undang yang bertujuan untuk melindungi para pekerja asing, khususnya mereka yang bekerja di bidang domestik,” ucap Acting Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Indonesia (PWNI-BHI), Krishna Djelani, Rabu (12/11/2014).

Dirinya menuturkan, untuk menanggulangi hal tersebut, Indonesia saat ini sedang mencoba untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara Timur Tengah yang menjadi tujuan pengiriman TKI.

“Kita sedang berusaha untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) ketenagakerjaan dengan negara-negara bersangkutan,” ungkap Djelani.

Untuk saat ini, menurutnya, baru Arab Saudi yang sudah menjalin kerjasama dengan Indonesia, walaupun belum dijalankan. “Masih ada beberapa hal yang saat ini tengah dirundingkan, seperi besaran gaji dan jam kerja,” ungkapnya.

Djelani juga menambahkan, mulai tahun 2017, Indonesia tidak akan mengirimkan TKI ke Timur Tengah dalam sektor domestik. Indonesia hanya akan mengirimkan tenaga-tenaga kerja profesional bersertifikasi.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)