Bocah 11 Tahun Gugat Malaysia Airlines
A
A
A
KUALA LUMPUR - Bocah berusia 11 tahun dan saudaranya berusia 14 tahun menggugat Malaysia Airlines karena ayah mereka menjadi korban hilangnya pesawat MH370.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (31/10/2014) melalui ibu mereka. Selain perusahaan maskapai Malaysia itu, kedua bocah tersebut juga menggugat empat organisasi lain atas pelanggaran kontrak dan kelalaian yang menyebabkan ibu mereka hilang bersama pesawat MH370.
Para penggugat itu mengklaim bahwa ayah mereka, Jee Jing Hang, 41, telah menandatangani perjanjian keamanan dengan Malaysia Airlines sebelum penerbangannya dari Kuala Lumpur ke Beijing.
Kedua penggugat itu, seperti dikutip AsiaOne, menyatakan bahwa kontrak itu telah dilanggar oleh perusahaan karena gagal menjamin keamanan ayah mereka dan penumpang lainnya di pesawat MH370.
Orang-orang digugat bocah itu tidak disebutkan identitasnya kepada media. Namun, pejabat pemerintah Malaysia termasuk perjabatDepartemen Penerbangan Sipil, Departemen Imigrasi dan Angkatan Udara Malaysia tidak luput dari daftar pihak yang digugat.
Pengacara penggugat, Gary Edward Chong dan Datuk S. Arunan dari Bapak Rusmah Arunan & Associates, sebuah firma hukum Malaysia, menyatakan bahwa mereka mewakili keluarga korban pesawat MH370.
”Kami memiliki keyakinan dalam sistem peradilan kita, bahwa tuntutan ini akan didengar dan ditangani dengan adil,”kata Chong dalam sebuah pernyataan.
Pesawat MH370 lenyap misterius pada tanggal 8 Maret 2014, bersama 239 orang di dalamnya. Dari ratusan orang itu, beberapa di antaranya terdapat warga Indonesia. Pesawat itu sudah dicari selama tujuh bulam terakhir, namun hasilnya nihil.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (31/10/2014) melalui ibu mereka. Selain perusahaan maskapai Malaysia itu, kedua bocah tersebut juga menggugat empat organisasi lain atas pelanggaran kontrak dan kelalaian yang menyebabkan ibu mereka hilang bersama pesawat MH370.
Para penggugat itu mengklaim bahwa ayah mereka, Jee Jing Hang, 41, telah menandatangani perjanjian keamanan dengan Malaysia Airlines sebelum penerbangannya dari Kuala Lumpur ke Beijing.
Kedua penggugat itu, seperti dikutip AsiaOne, menyatakan bahwa kontrak itu telah dilanggar oleh perusahaan karena gagal menjamin keamanan ayah mereka dan penumpang lainnya di pesawat MH370.
Orang-orang digugat bocah itu tidak disebutkan identitasnya kepada media. Namun, pejabat pemerintah Malaysia termasuk perjabatDepartemen Penerbangan Sipil, Departemen Imigrasi dan Angkatan Udara Malaysia tidak luput dari daftar pihak yang digugat.
Pengacara penggugat, Gary Edward Chong dan Datuk S. Arunan dari Bapak Rusmah Arunan & Associates, sebuah firma hukum Malaysia, menyatakan bahwa mereka mewakili keluarga korban pesawat MH370.
”Kami memiliki keyakinan dalam sistem peradilan kita, bahwa tuntutan ini akan didengar dan ditangani dengan adil,”kata Chong dalam sebuah pernyataan.
Pesawat MH370 lenyap misterius pada tanggal 8 Maret 2014, bersama 239 orang di dalamnya. Dari ratusan orang itu, beberapa di antaranya terdapat warga Indonesia. Pesawat itu sudah dicari selama tujuh bulam terakhir, namun hasilnya nihil.
(mas)