Pria Pengaku Nabi Terancam, Inggris Diminta Bertindak

Senin, 29 September 2014 - 09:15 WIB
Pria Pengaku Nabi Terancam,...
Pria Pengaku Nabi Terancam, Inggris Diminta Bertindak
A A A
LONDON - Pemerintah Inggris diminta bertindak dengan campur tangan untuk pembebasan pria pengaku Nabi Muhammad yang nyawanya terancam di penjara Pakistan.

Pria bernama Mohammad Asghar, 70, asal Edinburgh, Inggris, ditahan di penjara Adiala, Rawalpindi, setelah divonis mati atas tuduhan penghujatan setelah dia mengaku sebagai Nabi Muhammad. Asghar beberapa hari lalu ditembak di dalam penjara. (Baca: Pria Pengaku Nabi Muhammad Ditembak di Penjara Pakistan)

Setelah perawatan pasca-penembakan, Asghar diharuskan kembali ke penjara. Kondisi itu yang membuat pengacaranya khawatir akan keselamatan pria Inggris itu. Sebab, keselamatannya di penjara tidak ada yang menjamin.

Asghar sejatinya menderita skizofrenia paranoid, dan butuh pengobatan. Keluarganya cemas memikirkan nasib Asghar yang nyawanya terancam di penjara Pakistan.

“Untuk memindahkan Asghar ke penjara sekarang, di mana tidak ada cara menjamin keselamatannya, akan efektif untuk melakukan eksekusi setiap saat,” kata Maya Foa, Direktur Strategis untuk Tim Hukuman Mati di Reprieve, London.

”Pemerintah Inggris tidak bisa membiarkan hal ini terjadi,” lanjut dia, seperti dikutip stv.tv. Dia mendesak Perdana Menteri Inggris, David Cameron cepat beraksi.

“Mereka harus memastikan bahwa ia ditahan di sebuah fasilitas medis yang aman, di mana ia dapat menerima perlakuan yang begitu baik, untuk pemulihan cedera yang baru-baru ini dia alami dan pemulihan untuk penyakit mentalnya,” imbuh Foa.

Pengacara Asghar, Aamer Anwar, mengeluh atas pengamanan di penjara Pakistan.”Keluarga Asghar ngeri untuk membayangkan ayah mereka dikembalikan ke penjara besok pagi (hari ini, 29/9),” katanya.

”Pihak berwenang Pakistan tidak dapat menjamin keamanan Asghar dan kami telah bersikeras bahwa dia harus dipindahkan ke fasilitas medis militer yang aman, di mana ia dapat terus diperlakukan secara baik dan aman.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8556 seconds (0.1#10.140)