Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Iran Divonis Mati
A
A
A
TEHERAN - Blogger Iran, Soheil Arabi, telah divonis mati setelah dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad di Facebook.
Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Internasional di Iran, Arabi, 30, memiliki delapan akun Facebook aktif. Semua akun itu dia gunakan untuk mengirim materi yang menghina Nabi Muhammad.
Hakim Khorasani mengumumkan, putusan Pengadilan Pidana Teheran pada 30 Agustus 2014.
”Pasal 262 dari KUHP Islam menyatakan bahwa jika seseorang menghina Nabi Islam, hukumannya adalah kematian,” bunyi putusan pengadilan.
“Namun dalam Pasal 264, secara eksplisit mengatakan bahwa jika tersangka di pengadilan hanya bahwa ia mengucapkan kata-kata yang menghina dalam kondisi emosi, mengutip dari seseorang, atau karena kesalahan, hukuman mati akan diganti dengan 74 cambukan,” lanjut putusan itu, seperti dikutip IB Times, semalam (18/9/2014).
Seorang sumber yang dirahasiakan, yang dikutip oleh kelompok Hak Asasi Manusia Internasional di Iran, mengatakan, jika tersangka mengklaim alasan yang kedua, mala dia tidak memenuhi syarat untuk dihukum mati.
Masih menurut sumber itu, hakim menjatuhkan vonis mati tanpa mengindahkan alasan apa pun dari Arabi. Padahal, di pengadilan, Arabi bersikeras bahwa ia telah mengunggah komentar online berisi hinaan pada Nabi Muhammad karena di bawah tekanan psikologis. Dia pun sudah menyesal atas tindakannya itu.
Arabi dan istrinya ditangkap pada November 2013 oleh pasukan Garda Revolusi Islam atau IRGC. Namun, istri Arabi telah dibebaskan setelah beberapa jam ditahan, Arabi di sel isolasi selama dua bulan di bawah pengawasan IRGC di penjara Evin, sebelum ia dipindahkan ke sel umum di penjara itu.
Arabi berkesempatan hingga 20 September 2014 untuk mengajukan banding atas vonis mati itu.
Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Internasional di Iran, Arabi, 30, memiliki delapan akun Facebook aktif. Semua akun itu dia gunakan untuk mengirim materi yang menghina Nabi Muhammad.
Hakim Khorasani mengumumkan, putusan Pengadilan Pidana Teheran pada 30 Agustus 2014.
”Pasal 262 dari KUHP Islam menyatakan bahwa jika seseorang menghina Nabi Islam, hukumannya adalah kematian,” bunyi putusan pengadilan.
“Namun dalam Pasal 264, secara eksplisit mengatakan bahwa jika tersangka di pengadilan hanya bahwa ia mengucapkan kata-kata yang menghina dalam kondisi emosi, mengutip dari seseorang, atau karena kesalahan, hukuman mati akan diganti dengan 74 cambukan,” lanjut putusan itu, seperti dikutip IB Times, semalam (18/9/2014).
Seorang sumber yang dirahasiakan, yang dikutip oleh kelompok Hak Asasi Manusia Internasional di Iran, mengatakan, jika tersangka mengklaim alasan yang kedua, mala dia tidak memenuhi syarat untuk dihukum mati.
Masih menurut sumber itu, hakim menjatuhkan vonis mati tanpa mengindahkan alasan apa pun dari Arabi. Padahal, di pengadilan, Arabi bersikeras bahwa ia telah mengunggah komentar online berisi hinaan pada Nabi Muhammad karena di bawah tekanan psikologis. Dia pun sudah menyesal atas tindakannya itu.
Arabi dan istrinya ditangkap pada November 2013 oleh pasukan Garda Revolusi Islam atau IRGC. Namun, istri Arabi telah dibebaskan setelah beberapa jam ditahan, Arabi di sel isolasi selama dua bulan di bawah pengawasan IRGC di penjara Evin, sebelum ia dipindahkan ke sel umum di penjara itu.
Arabi berkesempatan hingga 20 September 2014 untuk mengajukan banding atas vonis mati itu.
(mas)