Korut Hukum Dua Warga AS
A
A
A
PYONGYANG - Korea Utara (Korut) dikabarkan akan mulai melakukan persidangan terhadap dua warga Amerika Serikat (AS) yang mereka tangkap awal tahun ini. Korut menuduh kedua warga AS itu melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum Korut.
Melansir CNN, Senin (30/6/2014), Jeffrey Edward Fowle dan Matthew Miller Todd, ditangkap oleh pemerintah Korut pada awal tahun ini. Namun, Korut sebelumnya menyatakan, mereka belum tahu apa yang akan mereka lakukan terhadap dua warga AS itu.
“Menurut hasil penyelidikan, kecurigaan tentang tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya, telah terbukti melalui serangkaian pemeriksaan dan diperkuat oleh pengakuan kedua tersangka,” ungkap laporan media pemerintah.
“Organisasi yang relevan di Korut, yang melakukan penyelidikan terhadap mereka, akan membawa kasus ini ke pengadilan Korut. Semua hal yang dibutuhkan dalam kasus ini sudah dipersiapkan,” laporan tersebut menambahkan.
Kedua warga AS tersebut datang dengan menggunakan visa wisata ke Korut. Tetapi, saat ditangkap, pemerintah Korut menyatakan bahwa kedua orang itu telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa wisata yang mereka pakai.
Namun, pemerintah Korut hingga saat ini tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan apa yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, yang pada akhirnya membuat mereka harus berada di kursi pesakitan.
Melansir CNN, Senin (30/6/2014), Jeffrey Edward Fowle dan Matthew Miller Todd, ditangkap oleh pemerintah Korut pada awal tahun ini. Namun, Korut sebelumnya menyatakan, mereka belum tahu apa yang akan mereka lakukan terhadap dua warga AS itu.
“Menurut hasil penyelidikan, kecurigaan tentang tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya, telah terbukti melalui serangkaian pemeriksaan dan diperkuat oleh pengakuan kedua tersangka,” ungkap laporan media pemerintah.
“Organisasi yang relevan di Korut, yang melakukan penyelidikan terhadap mereka, akan membawa kasus ini ke pengadilan Korut. Semua hal yang dibutuhkan dalam kasus ini sudah dipersiapkan,” laporan tersebut menambahkan.
Kedua warga AS tersebut datang dengan menggunakan visa wisata ke Korut. Tetapi, saat ditangkap, pemerintah Korut menyatakan bahwa kedua orang itu telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa wisata yang mereka pakai.
Namun, pemerintah Korut hingga saat ini tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan apa yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, yang pada akhirnya membuat mereka harus berada di kursi pesakitan.
(esn)