Mesir Penjarakan 3 Jurnalis Al-Jazeera

Senin, 23 Juni 2014 - 21:54 WIB
Mesir Penjarakan 3 Jurnalis...
Mesir Penjarakan 3 Jurnalis Al-Jazeera
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada tiga jurnalis Al-Jazeera, karena dinyatakan terbukti mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin dan menyebarkan berita palsu.

Seperti dilansir VOA, Senin (23/6/2014), ketiga jurnalis tersebut Peter Greste asal Australia, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed asal Mesir, juga dikenakan hukuman tambahan tiga tahun penjara yang membuat hukuman mereka menjadi 10 tahun penjara.

Vonis yang dikeluarkan pengadilan Mesir ini mendapat kecaman dari dunia internasional. Beberapa pihak mengatakan keputusan tersebut sangat mengejutkan, dan membuktikan betapa rapuhnya kebebasan pers di sana.

Protes paling keras muncul dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, yang dengan tegas tidak mendukung putusan yang dikeluarkan pengadilan Mesir tersebut.

"Pemerintah Australia mendesak pemerintah baru Mesir untuk merenungkan pesan apa yang sedang mereka kirimkan kepada dunia internasional tentang situasi di Mesir saat ini," ungkap Bishop.

"Kebebasan pers merupakan dasar untuk demokrasi, dan kami sangat prihatin bahwa putusan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memberangus kebebasan media, yang sangat di junjung tinggi negara-negara demokrasi di seluruh dunia," Bishop menambahkan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8849 seconds (0.1#10.140)