Lolos Hukuman Mati, Dua WNI Beri Pesan untuk Calon TKI

Senin, 09 Juni 2014 - 16:34 WIB
Lolos Hukuman Mati,...
Lolos Hukuman Mati, Dua WNI Beri Pesan untuk Calon TKI
A A A
JAKARTA - Anang Waluyo dan Haryanto, dua warga negara Indonesia (WNI) yang cukup beruntung, karena bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Mereka sebelumnya dituntut hukuman mati setelah terjadi bentrok massal yang menewaskan warga Sri Lanka.

Keduanya kini telah pulang ke Tanah Air, Senin (9/6/2014). Saat ditemui Sindonews, di Jakarta, dua WNI itu berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada pihak Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), KBRI serta KJRI di Arab Saudi yang telah membela mereka hingga akhirnya bisa bebas.

Menurut mereka, hukum di Arab Saudi itu berbeda jauh berbeda hukum di Indonesa. Di Saudi, menurut mereka, seseorang yang merasa tidak bersalah bisa saja dihukum karena ada faktor ketidaksukaan dengan WNI.

Anang dan Haryanto pun memberikan pesan khusus kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di Timur Tengah, khususnyadi Arab Saudi. "Kepada teman-teman yang ingin menjadi TKI di Arab Saudi ,saya harapan untuk selalu berhati-hati, karena hukum di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Memiliki sedikit kesalahan kita bisa terkena hukuman yang cukup berat,” ucap Haryanto.

Kedua WNI asal Malang dan Bantul itu sempat dituntut hukuman mati di Saudi, setelah terlibat bentrok massal tahun 2010 lalu. Dalam bentrok itu, seorang warga Sri Lanka tewas. Bentrokan dipicu oleh ulah warga Sri Lanka yang melecehkan WNI. Di mana seorang warga Sri Lanka, memesan seorang wanita Indonesia kepada salah satu WNI. Tindakan itu memicu adu mulut dan berujung pada bentrokan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)