Dua WNI Terbebas dari Hukuman Mati di Saudi
A
A
A
JAKARTA - Dua waga negara Indonesia (WNI) berhasil terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, telah berhasil memulangkan keduanya ke Tanah Air.
Keduanya semula dituntut hukuman mati, karena dituduh memukul warga Sri Lanka hingga tewas. Kasus itu bermula dari perkelahian antara WNI dengan warga Sri Lanka.
"Kejadian terjadi di bawah jembatan Kandarah, di mana tempat WNI over stayer berkumpul. Di tempat itulah terjadi terjadi pelecehan yang oleh warga Sri Lanka yang menimbulkan perkelahian,” kata Tatang Budi Razak, Ditektur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), saat ditemui Sindonews, di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Tatang mengatakan, kedua WNI itu dituduh membunuh seorang warga Sri Lanka saat berkelahi di bawah jembatan Kandahar. ”Menurut hukum di Saudi, apabila terjadi tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku akan dituntut hukuman mati,” jelas Razak.
“Perkelahian ini sendiri bukan hanya melibatkan warga negara Indonesia dan Sri Lanka saja, tetapi ada juga warga negara Filipina," imbuh Tatang. Dalam perkelahian tersebut, tujuh oran ditangkap. Mereka di antaranya, empat warga Sri Lanka, satu warga Filipina, dan dua WNI. Dia bersyukur, akhirnya dua WNI dibebaskan dan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Keduanya semula dituntut hukuman mati, karena dituduh memukul warga Sri Lanka hingga tewas. Kasus itu bermula dari perkelahian antara WNI dengan warga Sri Lanka.
"Kejadian terjadi di bawah jembatan Kandarah, di mana tempat WNI over stayer berkumpul. Di tempat itulah terjadi terjadi pelecehan yang oleh warga Sri Lanka yang menimbulkan perkelahian,” kata Tatang Budi Razak, Ditektur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), saat ditemui Sindonews, di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Tatang mengatakan, kedua WNI itu dituduh membunuh seorang warga Sri Lanka saat berkelahi di bawah jembatan Kandahar. ”Menurut hukum di Saudi, apabila terjadi tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku akan dituntut hukuman mati,” jelas Razak.
“Perkelahian ini sendiri bukan hanya melibatkan warga negara Indonesia dan Sri Lanka saja, tetapi ada juga warga negara Filipina," imbuh Tatang. Dalam perkelahian tersebut, tujuh oran ditangkap. Mereka di antaranya, empat warga Sri Lanka, satu warga Filipina, dan dua WNI. Dia bersyukur, akhirnya dua WNI dibebaskan dan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
(esn)