Hukum Anyar di Mesir, Peleceh Wanita Dipenjara 5 Tahun
A
A
A
KAIRO - Pemerintah Mesir telah memperkenalkan hukum terbaru untuk pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. Presiden interim Mesir, Adly Mansour menerbitkan surat keputusan, bahwa pelaku pelecehan terhadap perempuan akan dihukum hingga lima tahun penjara.
Selama ini hukum di Mesir tidak memiliki definisi khusus tentang pelecehan seksual. Namun, dengan terbitnya aturan baru itu selain ada definisi, jenis hukuman untuk pelaku pelecehan terhadap wanita juga telah ditentunkan.
Juru bicara Kepresidenan Mesir, Ehab Badawi, mengatakan, dalam hukum terbaru itu, pelaku pelecehan seksual bermakna, orang yang berusaha untuk mencapai suatu kepentingan yang bersifat seksual. ”Bagi yang mengulangi pelanggaran seperti itu, akan dihukum dua kali lipatnya,” katanya.
Selain ancaman penjara, seperti dikutip BBC, semalam (5/6/2014), pelaku juga akan menghadapi denda sebesar USD714 atau sekitar Rp8,4 juta.
Namun, Fathi Farid, pendiri dari kelompok "I Saw Harassment” kelompok yang membela hak-hak perempuan korban pelecehan dengan mendokumentasikan setiap kasus, mengatakan undang-undang baru itu tidak berharga.Alasannya, dalam hukum itu masih memberikan hak bagi hakim untuk memberikan pilihan hukum denda atau penjara.
Hakum baru itu, lanjut Farid, juga tidak mencakup kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual oleh massa.
Persoalan kekerasan seksual di Mesir menjadi isu sensitif. Data PBB tahun 2013 menyatakan sembilan dari 10 perempuan Mesir telah mengalami kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan kecil hingga pemerkosaan.
Selama ini hukum di Mesir tidak memiliki definisi khusus tentang pelecehan seksual. Namun, dengan terbitnya aturan baru itu selain ada definisi, jenis hukuman untuk pelaku pelecehan terhadap wanita juga telah ditentunkan.
Juru bicara Kepresidenan Mesir, Ehab Badawi, mengatakan, dalam hukum terbaru itu, pelaku pelecehan seksual bermakna, orang yang berusaha untuk mencapai suatu kepentingan yang bersifat seksual. ”Bagi yang mengulangi pelanggaran seperti itu, akan dihukum dua kali lipatnya,” katanya.
Selain ancaman penjara, seperti dikutip BBC, semalam (5/6/2014), pelaku juga akan menghadapi denda sebesar USD714 atau sekitar Rp8,4 juta.
Namun, Fathi Farid, pendiri dari kelompok "I Saw Harassment” kelompok yang membela hak-hak perempuan korban pelecehan dengan mendokumentasikan setiap kasus, mengatakan undang-undang baru itu tidak berharga.Alasannya, dalam hukum itu masih memberikan hak bagi hakim untuk memberikan pilihan hukum denda atau penjara.
Hakum baru itu, lanjut Farid, juga tidak mencakup kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual oleh massa.
Persoalan kekerasan seksual di Mesir menjadi isu sensitif. Data PBB tahun 2013 menyatakan sembilan dari 10 perempuan Mesir telah mengalami kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan kecil hingga pemerkosaan.
(mas)