Selundupkan Orang, WNI Dipenjara 9 Tahun di Australia

Kamis, 05 Juni 2014 - 15:21 WIB
Selundupkan Orang, WNI Dipenjara 9 Tahun di Australia
Selundupkan Orang, WNI Dipenjara 9 Tahun di Australia
A A A
PERTH - Dua warga negara Indonesia (WNI), Boy Djara, 26 dan Justhen,44, masing-masing divonis sembilan dan enam tahun penjara oleh hakim pengadilan di Australia. Kedunya dinyatakan bersaalah atas tuduhan membantu menyelundupkan ratusan warga asing ke Australia pada Juni 2012.

Kala itu, perahu yang berisi sekitar 200-an orang asing terbalik di laut ketika hendak menuju Australia. Sekitar 100 orang dinyatakan tewas. Dua WNI itu termasuk korban perahu terbalik, yang berhasil diselamatkan. (Baca: Dua WNI Dinyatakan Bersalah Selundupkan Manusia ke Australia)

Namun, dalam penyelidikan keduanya dianggap bersalah atas tuduhan ikut menyelundupkan warga asing secara ilegal ke Australia. Keduanya telah membantah tuduhan itu. Mereka telah menjalani hukuman penjara sejak ditangkap 21 Juni 2012.

Pagi tadi (5/6/2014), Hakim Pengadilan Perth, Patrick O'Neal menjatuhkan vonis sembilan dan enam tahun penjara terhadap dua WNI tersebut. Menurut hakim, masing-masing terdakwa dikenali lima tuduhan.

Sekitar 200-an warga asing dari Pakistan, Afghanistan dan Iran naik perahu untuk menuju Pulau Christmas, Juni 2012. Boy dan Justhen berada di antara para korban ketika perahu itu terbalik.

Menurut hakim, kedua bersalah karena membantu penyelundupan manusia yang akhirnya menewaskan banyak orang. Perahu yang digunakan, lanjut hakim, tidak cocok digunakan untuk mengangkut manusia. “Jika domba atau sapi yang dikirim seperti ini, orang akan benar berjajar pelabuhan Fremantle dan protes,” lanjut hakim O’neal, seperti dikutip news.com.au, Kamis (5/6/2014).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)