Dua WNI Dinyatakan Bersalah Selundupkan Manusia ke Australia
A
A
A
PERTH - Pengadilan Distrik Perth, Australia pada Rabu (4/6/2014) menyatakan, dua warga negara Indonesia (WNI) bersalah atas tuduhan penyelundupan manusia. Keduanya telah menjalani hukuman penjara percobaan.
Boy Djara dan Justhen, masing-masing dituduh membantu para warga asing untuk memasuki wilayah Australia secara ilegal. Mereka dituduh menyelundupkan para warga asing ke Australia pada Juni tahun 2012.
Namun, dalam kasus itu, perahu yang membawa sekitar 200 warga asing itu terbalik, dan lebih dari 100 orang meninggal di laut. Kedua WNI itu berhasil menyelamatkan diri. Mereka dalam sidang menolak tuduhan tersebut.
Selama persidangan, pengadilan mendengar kesaksian dari 12 penumpang perahuyang selamat. Salah satu penumpang perahu, Ali Ahmadi, mengatakan kepada pengadilan, bahwa dia dan Boy Djara sedang menunggu proses penyelamatan saat perahu mengalami kecelakaan.
Ali memilih pergi ke Australia karena jika bertahan di negaranya, Pakistan, nyawanya terancam. ”Kedua pria (WNI) telah ditahan sejak mereka ditangkap pada bulan Juni 2012,” tulis news.com.au, mengutip keterangan pengadilan.
Boy Djara dan Justhen, masing-masing dituduh membantu para warga asing untuk memasuki wilayah Australia secara ilegal. Mereka dituduh menyelundupkan para warga asing ke Australia pada Juni tahun 2012.
Namun, dalam kasus itu, perahu yang membawa sekitar 200 warga asing itu terbalik, dan lebih dari 100 orang meninggal di laut. Kedua WNI itu berhasil menyelamatkan diri. Mereka dalam sidang menolak tuduhan tersebut.
Selama persidangan, pengadilan mendengar kesaksian dari 12 penumpang perahuyang selamat. Salah satu penumpang perahu, Ali Ahmadi, mengatakan kepada pengadilan, bahwa dia dan Boy Djara sedang menunggu proses penyelamatan saat perahu mengalami kecelakaan.
Ali memilih pergi ke Australia karena jika bertahan di negaranya, Pakistan, nyawanya terancam. ”Kedua pria (WNI) telah ditahan sejak mereka ditangkap pada bulan Juni 2012,” tulis news.com.au, mengutip keterangan pengadilan.
(mas)