Pendukung Morsi dijatuhi hukuman 88 tahun penjara
Minggu, 27 April 2014 - 14:18 WIB
Pendukung Morsi dijatuhi hukuman 88 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Sabtu (26/4/2014) menjatuhkan hukuman 5 hingga 88 tahun penjara kepada 13 pendukung presiden terguling, Mohamed Morsi.
Seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (27/4/2014), mereka dituduh mendalangi kerusuhan, melakukan sabotase dan pelanggaran ketertiban umum di kota Samalut dan Minya selama protes menolak penggulingan Morsi pada Agustus tahun lalu.
“Mereka masih bisa mengajukan banding atas vonis yang telah ditunjukan kepada mereka,” ungkap sumber pengadilan tersebut dalam kondisi anonim.
Sebelumnya, pada 24 Maret lalu, 529 pendukung Morsi dijatuhi hukuman mati pada hari kedua sidang mereka di provinsi Minya. Ini adalah hukuman mati massal terbesar dalam sejarah Mesir di era modern.
Hal tersebut menyebabkan kecaman dari dunia internasional. Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan, lebih dari 1.400 pendukung Morsi telah tewas sejak militer menggulingkan Morsi Juli tahun lalu.
Seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (27/4/2014), mereka dituduh mendalangi kerusuhan, melakukan sabotase dan pelanggaran ketertiban umum di kota Samalut dan Minya selama protes menolak penggulingan Morsi pada Agustus tahun lalu.
“Mereka masih bisa mengajukan banding atas vonis yang telah ditunjukan kepada mereka,” ungkap sumber pengadilan tersebut dalam kondisi anonim.
Sebelumnya, pada 24 Maret lalu, 529 pendukung Morsi dijatuhi hukuman mati pada hari kedua sidang mereka di provinsi Minya. Ini adalah hukuman mati massal terbesar dalam sejarah Mesir di era modern.
Hal tersebut menyebabkan kecaman dari dunia internasional. Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan, lebih dari 1.400 pendukung Morsi telah tewas sejak militer menggulingkan Morsi Juli tahun lalu.
(esn)