140 TKI terancam hukuman mati di negeri orang
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, sejak 2013 ada ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Demikian disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana, Rabu (23/4/2014).
Pernyataan Wakil Marty M. Natalegawa itu muncul di sela-sela peluncuran majalah yang dikelola Kemlu. Majalah itu khusus mengulas nasib para warga negara Indonesia, termasuk TKI yang ada di luar negeri.
”Total, ada 430 tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati,” ucap Wardana di kompleks Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta.
”Sebanyak 182 orang dari 430 TKI tersebut sudah bisa kita bebaskan. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Arab Saudi, sekitar 20 bebas murni,” lanjut Wardana.
Dia menambahkan, pada tahun ini, tepatnya hingga bulan April ada 28 kasus TKI baru. Semua TKI tersebut juga terancam hukuman mati.
Wardana mengakui, khusus kasus TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, yakni Satinah, belum selesai. Pihaknya masih terus memperjuangkan agar Satinah bisa bebas dari hukuman pancung.
Pernyataan Wakil Marty M. Natalegawa itu muncul di sela-sela peluncuran majalah yang dikelola Kemlu. Majalah itu khusus mengulas nasib para warga negara Indonesia, termasuk TKI yang ada di luar negeri.
”Total, ada 430 tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati,” ucap Wardana di kompleks Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta.
”Sebanyak 182 orang dari 430 TKI tersebut sudah bisa kita bebaskan. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Arab Saudi, sekitar 20 bebas murni,” lanjut Wardana.
Dia menambahkan, pada tahun ini, tepatnya hingga bulan April ada 28 kasus TKI baru. Semua TKI tersebut juga terancam hukuman mati.
Wardana mengakui, khusus kasus TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, yakni Satinah, belum selesai. Pihaknya masih terus memperjuangkan agar Satinah bisa bebas dari hukuman pancung.
(mas)