Pengadilan Mesir vonis mati dua pendukung Morsi
Minggu, 30 Maret 2014 - 03:18 WIB
Pengadilan Mesir vonis mati dua pendukung Morsi
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Sabtu (29/3/2014), menjatuhkan hukuman mati pada dua pendukung Presiden Mesir terguling, Mohamed Morsi. Keduanya divonis mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan dalam aksi kekerasan di Alexandria, tahun lalu.
Kedua pendukung Morsi itu,Mahmoud Ramadan dan Abdullah el-Ahmedi, disidangkan atas tuduhan melemparkan seorang pemuda, Mohamed Badr, dari atap sebuah bangunan di kota Mediterania.
Rekaman video saat Badr dilempar dari atap bangunan beredar luas di Mesir setelah digulingkannya Morsi oleh militer pada Juli tahun lalu. "Putusan ini adalah keadilan dari Allah," Badr Hassouna, Ayah Badr di ruang sidang.
Kekerasan di Alexandria pecah beberapa hari setelah militer Mesir melengserkan Morsi. Kudeta ini terjadi setelah berlangsungnya protes massa terhadap pemerintahan Morsi. Menurut kantor berita MENA, setidaknya 18 orang tewas dalam bentrokan di daerah tersebut.
Selain Mahmoud Ramadan dan Abdullah el-Ahmedi, masih banyak pendukung Morsi yang berasal dari kalangan Ikhwanul Muslimin yang tengah menunggu sidang dan vonis dari Pengadilan Mesir.
Kedua pendukung Morsi itu,Mahmoud Ramadan dan Abdullah el-Ahmedi, disidangkan atas tuduhan melemparkan seorang pemuda, Mohamed Badr, dari atap sebuah bangunan di kota Mediterania.
Rekaman video saat Badr dilempar dari atap bangunan beredar luas di Mesir setelah digulingkannya Morsi oleh militer pada Juli tahun lalu. "Putusan ini adalah keadilan dari Allah," Badr Hassouna, Ayah Badr di ruang sidang.
Kekerasan di Alexandria pecah beberapa hari setelah militer Mesir melengserkan Morsi. Kudeta ini terjadi setelah berlangsungnya protes massa terhadap pemerintahan Morsi. Menurut kantor berita MENA, setidaknya 18 orang tewas dalam bentrokan di daerah tersebut.
Selain Mahmoud Ramadan dan Abdullah el-Ahmedi, masih banyak pendukung Morsi yang berasal dari kalangan Ikhwanul Muslimin yang tengah menunggu sidang dan vonis dari Pengadilan Mesir.
(esn)