Firma hukum AS akan ajukan tuntutan terkait MH370
Rabu, 26 Maret 2014 - 20:13 WIB
Firma hukum AS akan ajukan tuntutan terkait MH370
A
A
A
Sindonews.com – Sebuah firma hukum Amerika Serikat (AS) mengaku telah memulai apa yang disebut sebagai proses hukum sipil pertama atas kecelakaan pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH370 dan mengatakan akan melakukan tuntunan senilai jutaan dolar.
Ribbeck Law Chartered, sebuah firma hukum yang berbasis di Chicago, AS, mengajukan permohonan di pengadilan negara bagian Illinois untuk bisa menuntut MAS dan Boeing terkait bencana tersebut. Hal ini dilakukan firma hukum tersebut agar keluarga penumpang pesawat MAS MH370 mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Kami akan mengajukan tuntutan hukum bernilai jutaan dolar kepada MAS untuk ganti rugi kepada setiap penumpang, berdasarkan kasus serupa yang pernah kita tangani," ungkap Kepala litigasi Penerbangan, Ribbeck Law Chartered, Monica Kelly,Seperti dilansir New Straits Times,Rabu (26/3/2014).
Kelly mengatakan, perusahaannya juga sudah berbicara dengan beberapa kerabat penumpang lainnya di China dan Malaysia tentang mengambil tindakan hukum serupa.
Ribbeck Law Chartered, sebuah firma hukum yang berbasis di Chicago, AS, mengajukan permohonan di pengadilan negara bagian Illinois untuk bisa menuntut MAS dan Boeing terkait bencana tersebut. Hal ini dilakukan firma hukum tersebut agar keluarga penumpang pesawat MAS MH370 mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Kami akan mengajukan tuntutan hukum bernilai jutaan dolar kepada MAS untuk ganti rugi kepada setiap penumpang, berdasarkan kasus serupa yang pernah kita tangani," ungkap Kepala litigasi Penerbangan, Ribbeck Law Chartered, Monica Kelly,Seperti dilansir New Straits Times,Rabu (26/3/2014).
Kelly mengatakan, perusahaannya juga sudah berbicara dengan beberapa kerabat penumpang lainnya di China dan Malaysia tentang mengambil tindakan hukum serupa.
(esn)