Sidang Walfrida di Malaysia, jaksa hadirkan 2 dokter ahli
Selasa, 18 Februari 2014 - 13:41 WIB
Sidang Walfrida di Malaysia, jaksa hadirkan 2 dokter ahli
A
A
A
Sindonews.com – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Walfrida Soik (WS), tenaga kerja Indonesia yang dituduh membunuh majikannya di Malaysia. kembali digelar di Kota Bharu, Kelantan.
Sidang yang digelar Minggu lalu itu, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. “Dua dari lima saksi ahli, yakni para dokter ahli diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim,” demikian keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur yang diterima Sindonews, Selasa (18/2/2014).
Kedua saksi ahli itu adalah, dokter Moh. Fauzi, seorang dokter spesialis endocrinology. Dia menjelaskan mengenai hypoglycemia atau kadar gula rendah.
Yang kedua, dokter Rabiah, seorang dokter pakar forensik psikiatrik, yang menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan psikiatrik yang dilakukan terhadap WS pada bulan Februari 2012.
Dalam kesaksiannya, Fauzi menyampaikan, bahwa hypogylicemia umumnya terjadi pada penderita diebates. Orang normal yang tidak memiliki sejarah kesehetan diabetes, katanya, akan jarang menderita hypoglycemia.
”Keterangan dokter ahli tersebut untuk mengetahui, apakah pada saat kejadian pembunuhan majikan, WS mengalami hypoglycemia atau tidak,” lanjut keterangan KBRI.
Sementara itu, hakim pengadilan, Y.A. Dato’ Azmad Zaid bin Ibrahim memutuskan untuk menunda sidang hingga 23 Februari dan 2 Maret 2013.
Pada sidang kali ini, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur, telah menghadirkan dua dokter forensik psikiatrik, yaitu dokter Abdul Kadir dan dokter Badiah sebagai pengamat pemeriksaan dokter ahli yang diajukan oleh JPU. Kehadiran dua pengamat tersebut tidak mendapatkan keberatan dari hakim maupun JPU.
Sidang yang digelar Minggu lalu itu, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. “Dua dari lima saksi ahli, yakni para dokter ahli diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim,” demikian keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur yang diterima Sindonews, Selasa (18/2/2014).
Kedua saksi ahli itu adalah, dokter Moh. Fauzi, seorang dokter spesialis endocrinology. Dia menjelaskan mengenai hypoglycemia atau kadar gula rendah.
Yang kedua, dokter Rabiah, seorang dokter pakar forensik psikiatrik, yang menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan psikiatrik yang dilakukan terhadap WS pada bulan Februari 2012.
Dalam kesaksiannya, Fauzi menyampaikan, bahwa hypogylicemia umumnya terjadi pada penderita diebates. Orang normal yang tidak memiliki sejarah kesehetan diabetes, katanya, akan jarang menderita hypoglycemia.
”Keterangan dokter ahli tersebut untuk mengetahui, apakah pada saat kejadian pembunuhan majikan, WS mengalami hypoglycemia atau tidak,” lanjut keterangan KBRI.
Sementara itu, hakim pengadilan, Y.A. Dato’ Azmad Zaid bin Ibrahim memutuskan untuk menunda sidang hingga 23 Februari dan 2 Maret 2013.
Pada sidang kali ini, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur, telah menghadirkan dua dokter forensik psikiatrik, yaitu dokter Abdul Kadir dan dokter Badiah sebagai pengamat pemeriksaan dokter ahli yang diajukan oleh JPU. Kehadiran dua pengamat tersebut tidak mendapatkan keberatan dari hakim maupun JPU.
(mas)