PBB: Pemimpin Korut harus diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional
A
A
A
Sindonews.com – Pemimpin Korea Utara (Korut) harus diajukan ke Pengadilan Internasional untuk kejahatan terhadap kemanusiaan atas tuduhan membasmi, kelaparan, dan memperbudak penduduknya.Demikian dinyatakan oleh Komisi Penyelidikan Korut yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB pada Maret 2013.
"Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistemik, meluas dan kotor, telah dan sedang dilakukan oleh lembaga dan pejabat Korut,” sebut laporan komisi itu.
"Dalam banyak kasus, pelanggaran HAM yang ditemukan oleh komisi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan ini tidak hanya ekses dari Negara. Mereka adalah komponen penting dari sistem politik yang telah bergerak jauh dari cita-cita yang pendirian negara itu,” lanjut laporan tersebut.
Laporan itu mengatakan, pilihan bagi Dewan Keamanan PBB adalah merujuk negara itu ke Mahkamah Pidana Internasional atau mendirikan pengadilan ad hoc. Amerika Serikat (AS) menyambut baik laporan itu. Menurut AS, laporan itu dengan jelas dan tegas mendokumentasikan realitas brutal pelanggaran yang dilakukan Korut.
Diperkirakan, saat ini ada 80 hingga 120 ribu tahanan politik di Korut. Penduduk negara itu sendiri adalah 24 juta jiwa. Kim Hyu-suk, seorang pembelot Korut menceritakan kengerian yang mereka hadapi.
Hyu-suk yang lahir pada tahun 1962, mengaku dibawa ke sebuah kamp saat berusia 10 tahun. Ia diseret ke kamp itu karena kakeknya melarikan diri dari Korut. "Selama 28 tahun saya tinggal di kamp. Saya kehilangan nenek, ibu, saudara, dan anak-anak saya," katanya kepada wartawan di Jenewa.
"Tiga generasi rezim di Korut telah membunuh orang karena kelaparan. Sementara mereka (pejabat) hidup dengan kemewahan," lanjutnya.
"Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistemik, meluas dan kotor, telah dan sedang dilakukan oleh lembaga dan pejabat Korut,” sebut laporan komisi itu.
"Dalam banyak kasus, pelanggaran HAM yang ditemukan oleh komisi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan ini tidak hanya ekses dari Negara. Mereka adalah komponen penting dari sistem politik yang telah bergerak jauh dari cita-cita yang pendirian negara itu,” lanjut laporan tersebut.
Laporan itu mengatakan, pilihan bagi Dewan Keamanan PBB adalah merujuk negara itu ke Mahkamah Pidana Internasional atau mendirikan pengadilan ad hoc. Amerika Serikat (AS) menyambut baik laporan itu. Menurut AS, laporan itu dengan jelas dan tegas mendokumentasikan realitas brutal pelanggaran yang dilakukan Korut.
Diperkirakan, saat ini ada 80 hingga 120 ribu tahanan politik di Korut. Penduduk negara itu sendiri adalah 24 juta jiwa. Kim Hyu-suk, seorang pembelot Korut menceritakan kengerian yang mereka hadapi.
Hyu-suk yang lahir pada tahun 1962, mengaku dibawa ke sebuah kamp saat berusia 10 tahun. Ia diseret ke kamp itu karena kakeknya melarikan diri dari Korut. "Selama 28 tahun saya tinggal di kamp. Saya kehilangan nenek, ibu, saudara, dan anak-anak saya," katanya kepada wartawan di Jenewa.
"Tiga generasi rezim di Korut telah membunuh orang karena kelaparan. Sementara mereka (pejabat) hidup dengan kemewahan," lanjutnya.
(esn)