Mayer Brown, firma hukum AS yang disadap Australia?

Senin, 17 Februari 2014 - 01:50 WIB
Mayer Brown, firma hukum...
Mayer Brown, firma hukum AS yang disadap Australia?
A A A
Sindonews.com – Australia dilaporkan telah melakukan penyadapan pada sebuah firma hukum Amerika Serikat (AS). Hal ini terungkap dalam sebuah dokumen rahasia yang diperoleh oleh mantan kontraktor NSA, Edward Snowden. Demikian dilaporkan New York Times, Minggu (16/2/2014).

Firma hukum AS yang dipantau oleh Australia ini mewakili pemerintah asing dalam sengketa perdagangan dengan AS. Salah satu pemerintah asing yang diwakili adalah Indonesia. Menurut dokumen tertanggal Februari 2013 itu, Pemerintah Indonesia telah menyewa firma hukum untuk membantu dalam pembicaraan perdagangan.

Firma hukum itu tidak diidentifikasi dalam dokumen tersebut. Tetapi, Mayer Brown, sebuah firma hukum yang berbasis di Chicago, diketahui telah memberikan saran kepada pemerintah Indonesia mengenai isu-isu perdagangan.

Dokumen NSA itu tidak mengidentifikasi kasus perdagangan yang dipantau oleh intelijen Australia. Namun, Indonesia telah terlibat dalam beberapa perselisihan dengan AS dalam beberapa tahun terakhir, yang melibatkan ekspor rokok kretek Indonesia.

Sengketa lain terkait ekspor udang Indonesia. AS mengaku udang Indonesia dijual di bawah harga pasar. “Pemerintah Indonesia mempertahankan Mayer Brown untuk membantu dalam kasus-kasus mengenai rokok dan udang,” kata Ni Made Ayu Marthini, Atase Perdagangan dan Industri di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, AS.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)